Berita Viral

Sosok Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Hakim Aktif di Pengadilan Negeri

Sosok Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha berinisial RIL ternyata seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN)

IST
DAYCARE LITTLE ARESHA: Polisi mengungkap alibi para pelaku yang sudah jadi tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha. Kini terkuak Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha berinisial RIL ternyata seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha berinisial RIL ternyata seorang hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN).

Polisi membenarkan bahwa Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha berinisial RIL merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN).

Kini peran RIL dalam kekerasan Daycare Little Aresha pun disorot.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan sejauh mana peran RIL di dalam struktur Daycare Little Aresha.

“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang kesini untuk melakukan koordinasi. 

Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” katanya, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Baca juga: UPDATE Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur, 29 Korban Sudah Dievakuasi, 4 Meninggal

Riski menuturkan tidak menutup kemungkinan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan guna mengonfirmasi peran RIL di Yayasan Little Aresha.

“Ya, kita nanti lihat perkembangan besok. Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” ungkapnya.

Kasatreskrim juga sudah mengonfirmasi bahwasanya RIL memang merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri.

“Iya, dia (hakim) sudah terkonfirmasi,” tutur Riski Adrian.

Hingga saat ini penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka baru.

Polisi juga menyampaikan komitmennya untuk megusut tuntas kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Yogyakarta. 

Baca juga: PROFIL Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri

53 Anak Dianiaya di Daycare  Little Aresha Jogja, Kepsek Anita Palupy dan 12 Orang Dipenjara

Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polisi untuk terus menelusuri pelaku-pelaku lain dalam yayasan itu. 

Sementara ini sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, KPAI juga menemukan indikasi kekerasan dilakukan secara sistematis mengingat jumlah tersangka yang banyak. 

Sebelumnya, Daycare Little Aresha terseret dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. 

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 

Komisioner KPAI RI, Dyah Puspitarini mengatakan, jumlah korban ada 53 anak. 

Tetapi berdasarkan data di daycare tersebut ada 103 anak. 

Sehingga pihaknya meminta seluruh anak harus mendapatkan pendampingan psikososial yang sama. 

Ia mengatakan, Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah yang diadukan ke KPAI selama tiga tahun terakhir. 

“Dari kasus yang KPAI ditangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” katanya, Senin (27/4/2026). 

Ia menyebutkan, kasus daycare bermasalah yang ditangani oleh KPAI antara lain adalah daycare di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Little Aresha. 

“KPAI berharap bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, pertama proses hukum harus cepat, yang kedua anak-anak harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat,” beber dia. 

KPAI RI juga meminta agar korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum. 

*/tribun-medan.com

sebagia artikel ini telah tayang di Tribunjogja

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved