Berita Viral

NASIB Dekan di Universitas Bengkulu Jadi Tersangka, Nekat Aniaya Guru Besar Perkara BKD

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Muhammad Taslim, saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Istimewa
PENGANIAYAAN - Kolase Wahyu Widada profesor di salah satu kampus negeri di Bengkulu (kiri) dan Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim. Oknum Dekan berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap Guru Besar Universitas negeri di Bengkulu, Wahyu Widada. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang dekan berinisial AR di Universitas Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru besar, Wahyu Widada.

Dekan berinisial AR itu diduga nekat aniaya guru besar perkara mempertanyakan Beban Kerja Dosen (BKD).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Muhammad Taslim, saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

“Iya benar, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Taslim kepada TribunBengkulu.com.

Baca juga: Isu Reshuffle, Dudung Abdurachman Bakal Gantikan Qodari, Mendadak Dipanggil ke Istana

Kapolsek Muara Bangkahulu menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Selain itu, kepolisian juga sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti dinilai cukup. Mediasi juga sudah dilakukan, tetapi buntu,” jelas Taslim.

Bermula dari Persoalan BKD

Kasus ini bermula ketika Wahyu Widada mendatangi ruang kerja AR di lingkungan kampus untuk mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang disebut belum dinilai.

BKD merupakan kewajiban administratif yang berkaitan dengan tugas dosen, evaluasi kinerja, hingga tunjangan.

Baca juga: LIGA ITALIA - AC Milan Dikecam Cuma Incar Seri Atas Juventus, Tak Ada Niat Menang

Menurut keterangan korban, kedatangannya ke ruang dekan dilakukan secara baik-baik untuk meminta kejelasan.

“Saya hanya ingin menanyakan kenapa BKD saya belum dinilai. Tapi respons yang saya terima justru amarah dan kata-kata kasar,” ungkap Wahyu saat itu.

Korban menyebut pembicaraan yang awalnya bertujuan mencari solusi justru berubah tegang. Ia mengaku mendapat penolakan dari terlapor.

“Dia bilang tidak ada alasan, pokoknya saya tidak mau berurusan sama kamu,” kata Wahyu menirukan ucapan terlapor.

Setelah itu, AR disebut masuk ke kamar mandi di dalam ruang dekan. Sementara korban tetap menunggu dengan harapan persoalan BKD masih bisa dibicarakan.

Beberapa menit kemudian, saat AR keluar dan melihat korban masih berada di ruangan, situasi kembali memanas.

Baca juga: Mantan Rektor Unimed Prof Syawal Gultom Meninggal, Dunia Akademik Berduka

Dalam laporannya ke polisi, Wahyu Widada mengaku mendapat perlakuan kasar.

Ia menyebut bajunya ditarik dan tubuhnya didorong ke arah pintu. Selain itu, korban juga mengaku mengalami cekikan di bagian leher hingga menimbulkan luka cakar.

“Baju saya ditarik, lalu saya dicekik dan dipukul,” ujarnya.

Korban juga menyebut tangan kanannya mengalami luka gores akibat dorongan tersebut.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, korban mengaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur internal kampus.

Ia mendatangi pimpinan universitas, termasuk rektor dan wakil rektor, agar persoalan tersebut dapat ditengahi secara institusional.

Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.

Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Muara Bangkahulu.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved