Tudingan Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo terkait Jokowi Akan Buka-bukaan soal Ijazah, Kasus Akan Disidangkan
Kubu Roy Suryo menanggapi keinginan Joko Widodo atau Jokowi buka-bukaan terkait ijazahnya di pengadilan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Roy Suryo menanggapi keinginan Joko Widodo atau Jokowi buka-bukaan terkait ijazahnya di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan lewat kuasa hukum Presiden ke-7 RI tersebut.
Berkas tudingan ijazah palsu Jokowi dinilai sudah lengkap, siap dilimpahkan untuk persidangan dalam waktu dekat ini.
Yakup memperkirakan persidangan akan dimulai dalam kurun waktu satu hingga dua bulan mendatang, mengingat seluruh kelengkapan administrasi perkara telah terpenuhi.
“Kami masih menunggu jadwal dari kejaksaan. Namun karena berkas sudah lengkap, harapannya satu hingga dua bulan ke depan sidang sudah bisa digelar,” tuturnya optimis.
Pembuktian yang ditawarkan tidak hanya terbatas pada ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Jokowi disebut berencana membawa seluruh rekam jejak akademisnya, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.
“Meski yang dipersoalkan dari UGM, Pak Jokowi berkenan menunjukkan ijazah sebelumnya juga,” tambah Yakup.
Mengenai teknis persidangan, pihak kuasa hukum sepenuhnya menyerahkan urutan pembuktian kepada kebijakan majelis hakim. Hingga kini, mereka masih menunggu kepastian jadwal kapan dokumen-dokumen penting tersebut harus dipaparkan di ruang sidang.
“Terkait tahapannya kami serahkan kepada majelis. Biasanya saat pemeriksaan, dokumen seperti itu akan dimintakan,” jelasnya lebih lanjut.
Yakup Hasibuan, mengatakan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terlapor Roy Suryo Cs akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan demi kepastian hukum.
Menurutnya, permintaan penghentian perkara tanpa melalui mekanisme hukum bukanlah solusi yang tepat.
Yakup menegaskan proses hukum penting agar semua pihak dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya secara terbuka di pengadilan.
“Semua tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum kalau memang ingin dihentikan, ada mekanisme, tapi itu pun tidak sederhana dan belum tentu disetujui,” ujarnya di kediaman Jokowi dikutip Minggu (26/4/2026).
Kasus tudingan ijazah ke tahap persidangan dinilai sebagai langkah logis untuk menguji kebenaran secara objektif dan menghentikan polemik di ruang publik.
“Kalau terus berdebat di media yang dirugikan masyarakat kalau di persidangan, semua bukti dan fakta diuji secara resmi,” imbuh Yakup.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang bejalan hampir satu tahun membuat berkas perkara makin lengkap.
Tanggapan Kubu Roy Suryo
Kubu Roy Suryo menanggapi klaim dari kubu Jokowi tersebut.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin sudah banyak pengadilan dilalui, namun ijazah Jokowi tak kunjung ditunjukkan.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Menurut Khozinudin bahwa Jokowi pernah menyatakan hal tersebut dalam berbagai kesempatan wawancara.
Ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 UGM akan ditunjukkan di pengadilan.
"Itu klaim yang bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya maka kewenangan untuk pembuktian bukan lagi pada Jokowi berbeda dengan kasus perdata," tuturnya.
Khozinudin menegaskan dalam perkara perdata Jokowi sebagau tergugat memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan dia memiliki ijazah asli.
"Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa," tukasnya.
Naik Banding
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta resmi ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan NO berarti majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal.
Penggugat memutuskan mengajukan banding karena menganggap status ijazah belum jelas.
Judex Factie tingkat 1 akan diadili kembali oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini.
“Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2026).
Pihaknya mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang mengaitkan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Menurutnya, CLS tidak bisa serta-merta diartikan demikian.
“Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup,” terangnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-CS-Tertawa.jpg)