Berita Viral

PENGAKUAN Karnadi Bangun Tembok di Rumah Tangsel, Usai Viral Sebut Penghuni Belum Lunasi Rp730 Juta

Penembokan dilakukan setelah pihaknya menilai tidak ada iktikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan bangunan tersebut.

Kompas.com
DIPASANG TEMBOK - Akses keluar masuk keluarga Rafa usai dipasangi tembok oleh kelompok yang diduga ormas. Kondisinya hanya bisa dilewati satu orang, pada Selasa (21/4/2026)(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan Karnadi yang bangun tembok di rumah Tangsel.

Usai viral, Karnadi yang merupakan penjual rumah menyebut penghuni belum lunasi Rp730 juta.

Kasus ini awalnya viral saat salah satu penghuni rumah, Raffa Azman (21) mengaku keluarganya telah membayar sekitar Rp 840 juta dari total kesepakatan harga Rp 1 miliar untuk rumah tersebut.

Baca juga: DI Kantor Polisi, Anggota DPRD Cirebon Bantah Selingkuh dengan Istri Kades, Pak Kades Punya Bukti

Namun, dalam somasi yang diterima pada 2023, uang tersebut dinyatakan sebagai biaya sewa rumah, bukan pembelian.

Kini usai viral pelaku penembokan rumah, Karnadi buka suara.

Kuasa hukum Karnadi, yang merupakan penjual rumah, Ridho menyebut, aksi penembokan merupakan bentuk upaya kliennya dalam mempertahankan hak atas properti.

Pasalnya, rumah yang berada di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap masih milik Karnadi, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.

Baca juga: PURBAYA Tepis Kabar APBN Tinggal Rp 120 Triliun, Sang Menteri Ungkap Rincian Saldo Kas Saat Ini

“Penembokan itu sah dilakukan karena terjadi di atas tanah milik klien kami. Klien kami saat ini mempertahankan haknya,” ujar Ridho, Kamis (23/4/2026), melansir dari Kompas.com.

Menurut dia, penembokan dilakukan setelah pihaknya menilai tidak ada iktikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan bangunan tersebut.

Bahkan sebelum penembokan dilakukan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada penghuni rumah tersebut pada 1 April dan 7 April 2026.

Isi somasinya, yakni kewajiban penghuni untuk melunasi pembelian rumah tersebut kepada Karnadi dan jika tidak bisa dilunaskan, maka rumah tersebut diminta untuk dikosongkan.

“Kami sudah mengundang untuk duduk bersama dan mencari solusi. Tapi somasi itu diabaikan,” kata dia.

Akses keluar masuk keluarga Rafa usai dipasangi tembok oleh kelompok yang diduga ormas. Kondisinya hanya bisa dilewati satu orang, pada Selasa (21/4/2026)(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)
Akses keluar masuk keluarga Rafa usai dipasangi tembok oleh kelompok yang diduga ormas. Kondisinya hanya bisa dilewati satu orang, pada Selasa (21/4/2026)(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI) (Kompas.com)

Karena dua kali somasi diabaikan, pihaknya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengosongan.

“Tidak ada bahasa kami melakukan eksekusi. Kami hanya meminta pengosongan karena itu hak klien kami,” ucap Ridho.

Duduk Perkara Kasus

Ridho menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara Karnadi dan seorang perempuan bernama Desi Riana pada tahun 2019 lalu.

Dalam kesepakatan tersebut, Desi disebut membeli rumah seharga Rp 1,3 miliar dengan tenggat pelunasan tiga bulan.

Namun, hingga kini pembayaran disebut belum lunas Rp 730 juta.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak Karnadi yang ditunjukkan kepada Kompas.com berbentuk fotokopi kuitansi, total pembayaran oleh pihak penghuni hanya mencapai Rp 570 juta.

“Kuitansi yang kami terima totalnya Rp 570 juta. Tidak ada angka Rp 840 juta seperti yang disampaikan pihak sana,” kata Ridho.

Karena pembayaran belum lunas, maka proses pemecahan sertifikat maupun pembuatan Akta Jual Beli (AJB) belum dapat dilakukan.

“Secara hukum, tanpa AJB kepemilikan belum berpindah. Sertifikat masih atas nama klien kami,” kata dia.

Baca juga: Buka Tempat Penitipan Tapi Ogah Repot, Pengasuh Ikat Anak Titipan ke Pintu Agar tak Berkeliaran

Adapun pihak yang menghuni rumah itu, justru disebut sebagai pihak lain yang bukan bagian dari perjanjian awal, yakni antara Karnadi dan Desi.

Meskipun masih dalam satu keluarga dengan Desi, Ridho menilai bahwa penghuni rumah saat ini tidak memiliki hubungan hukum dengan Karnadi.

“Yang menempati sekarang bukan pihak dalam kesepakatan jual beli di awal,” kata Ridho.

Meskipun begitu, Ridho mengaku, pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, termasuk dengan mengundang untuk bertemu dan mencari solusi.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba komunikasi, tapi tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan,” ujarnya.

Adapun, penembokan tersebut, kata Ridho, dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons.

“Kita merebut hak kita bahwasanya tanah itu memang kepemilikan klien kita,” ucap dia.

Pengakuan Raffa

Sebelumnya Raffa mengatakan persoalan bermula dari kesepakatan pembelian rumah antara keluarganya dengan pemilik lama yang dilakukan secara lisan tanpa dokumen resmi.

 "Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali," ujar Raffa saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, saat itu keluarganya memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pemilik rumah, bahkan telah dianggap sebagai keluarga.

"Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri," kata dia, melansir dari Kompas.com.

Karena kedekatan tersebut, pemilik rumah menawarkan unitnya ketika keluarga Raffa berencana pindah tempat tinggal. 

Pada 2019, proses pembayaran rumah pun mulai dilakukan secara bertahap hingga 2021.

“Dari awal itu DP (down payment/uang muka) sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” kata dia.

Di tengah proses pembayaran, pihak penjual kemudian meminta tambahan dana sekitar Rp 60 juta dengan alasan untuk pengurusan sertifikat.

“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” jelas dia.

Keluarga Raffa sempat berniat melunasi sisa pembayaran.

Namun, rencana tersebut terhambat karena sertifikat rumah belum juga diserahkan.

Sertifikat tersebut disebut masih tergabung dengan beberapa unit lain di lokasi yang sama.

"Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari 840 juta ke 1 Miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama," kata dia.

 Raffa juga menyebutkan, uang Rp 60 juta yang diminta untuk pengurusan sertifikat tidak pernah berujung pada proses pemecahan maupun balik nama.

Konflik mulai memanas pada 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi.

Dalam surat tersebut, uang Rp 840 juta yang telah dibayarkan justru disebut sebagai biaya sewa rumah.

"Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun," jelas dia.

Ia menilai perubahan status pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” ucap dia.

Seiring waktu, konflik antara kedua pihak semakin memanas hingga berujung pada pengeluaran barang secara paksa dan penembokan akses rumah.

Raffa menduga tindakan tersebut dilakukan sepihak tanpa melalui proses hukum.

“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” kata dia.

Sementara itu, kepolisian menyatakan telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan tengah menyelidikinya.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan dari para pihak untuk mengungkap duduk perkara.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ucap Yudhi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved