Berita Viral
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Motifnya Masih Misteri
Polisi mengungkap adanya kasus dugaan kekerasan yang menimpa anak-anak di daycare Little Aresha kawasan Umbulharjo
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan anak di satu tempat daycare Little Aresha di wilayah Yogyakarta.
Polisi mengungkap adanya kasus dugaan kekerasan yang menimpa anak-anak di daycare Little Aresha kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dari total 103 anak yang tercatat pernah dititipkan di Little Aresha, 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan.
Anak-anak yang mengalami kekerasan berusia 0 hingga 3 bulan, sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Baca juga: TAMPANG Enjang Saat Ditangkap, TNI Gadungan Tipu Pedagang Telur Hingga Rugi Rp7 Juta, Ngaku Kapten
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Sepanjang tahun 2025 saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.508 mengakses layanan pengaduan yang mayoritas melalui kanal daring. Pengaduan itu, mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan korban berjumlah 2.063 anak.
Kini, kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Ironisnya, kasus tersebut, terjadi di sebuah lembaga pendidikan yang juga menawarkan program Daycare di Little Aresha Yogyakarta.
Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Little Aresha.
Baca juga: Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi di Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Kenapa?
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara sampai Sabtu malam (25/6/2026).
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara."
"Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, saat dikonfirmasi, Sabtu malam, dilansir TribunJogja.com.
13 Tersangka: Kepala Yayasan hingga Pengasuh
Polisi mengungkapkan, dari 13 orang yang dijadikan tersangka, satu di antaranya adalah kepala yayasan Little Aresha.
Kemudian, ada satu orang kepala sekolah dan 11 orang merupakan pengasuh.
Baca juga: Dianggap Tak Ada Gunanya, Trump Berubah Pikiran Batal Kirim Delegasi untuk Negosiasi Iran
Meski demikian, belum dijelaskan rinci nama-nama para tersangka.
“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” ucap Eva Pandia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait Tindak Pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 a Jo, pasal 77 atau pasal 76 b, pasal 77 b, atau pasal 76 c, Jo pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.
Lebih lanjut, Kapolresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa motif para tersangka melakukan kekerasan ini masih didalami kepolisian.
“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemda DIY turut merespons kasus kekerasan anak di wilayahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak secara menyeluruh.
Selain itu, Pemda mengingatkan soal pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi.
“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Erlina.
Awal Mula Kasus Kekerasan Anak Terungkap
Terungkapnya kasus di Daycare Little Aresha bermula ketika jajaran Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) sore.
Tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan seorang mantan karyawan.
Kapolresta Yogyakarta menjelaskan, karyawan itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi.
"Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Masih mengutip Tribun Jogja, ada puluhan anak yang terverifikasi mengalami kekerasan.
Adapun rentang usia korban sangat rentan, yakni mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan, sampai balita di bawah usia 2 tahun.
Temuan medis di lapangan menunjukkan pola luka yang dialami korban, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung dan bibir, hingga mayoritas anak yang terkonfirmasi menderita pneumonia.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menerangkan bahwa kelayakan fasilitas penampungan di daycare tersebut jauh dari standar.
“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif."
"Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” papar Kompol Rizky Adrian secara rinci.
Diduga tindakan kekerasan anak tersebut, telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.
Sebagai informasi, Little Aresha merupakan lembaga daycare yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Informasinya tercantum dalam situs pencari kerja Jobnas.com.
Little Aresha merupakan lembaga pendidikan yang menyediakan program PG, TK, dan Daycare Program Plus berbasis kurikulum inovatif dan holistik.
Daycare ini juga mengklaim fasilitas lengkap untuk mendukung pembelajaran dan stimulasi anak usia dini.
Little Aresha beroperasi pada hari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional fleksibel mulai sekira pukul 06.30-18.00 WIB.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak
13 Orang Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Jogja
Daycare Little Aresha
Viral Daycare di Jogja Diduga Siksa Anak-anak
Daycare di Jogja Diduga Siksa Anak-anak
| Nasib Aipda Robig Penembak Siswa, Diduga Kendalikan Narkoba dari Lapas, Dikirim ke Nusakambangan |
|
|---|
| ALASAN Man Tusuk Kakek 4 Cucu di Gang Sempit, Ungkap Korban Berucap tak Sopan ke Anaknya: Sakit Hati |
|
|---|
| BIAYA Titipkan Anak di Daycare Little Aresha Terkuak, Pengasuh Ramah ke Ortu Tapi Anak Malah Disiksa |
|
|---|
| CURHAT Anak Soal Kekerasan di Daycare Jogja ke Ibunya: Ditaliin Kaki Badan Terus Mulutnya Ditutup |
|
|---|
| Anggaran Rp5,7 M Untuk Aplikasi Rapat Daring BGN Jadi Sorotan, Dadan Hindayana Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PILU-Anak-di-Daycare-Little-Aresha-Diduga-Alami-Kekerasan-Foto-Kaki-Terikat-Viral-Ada-yang-Luka.jpg)