Berita Viral

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Motifnya Masih Misteri

Polisi mengungkap adanya kasus dugaan kekerasan yang menimpa anak-anak di daycare Little Aresha kawasan Umbulharjo

Tribunjogja.com/Miftahul Huda
TIDUR KAKI TERIKAT - Kolase daycare digerebek Polresta Yogyakarta dan bayi bayi tanpa baju terikat tali dugaan kekerasan penitipan anak. Salah satu wali murid berinisial HF, tak menyangka bahwa para pengasuh daycare tersebut bertindak keji kepada anak-anak. 

“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” ucap Eva Pandia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait Tindak Pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 a Jo, pasal 77 atau pasal 76 b, pasal 77 b, atau pasal 76 c, Jo pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Lebih lanjut, Kapolresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa motif para tersangka melakukan kekerasan ini masih didalami kepolisian.

“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemda DIY turut merespons kasus kekerasan anak di wilayahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak secara menyeluruh. 

Selain itu, Pemda mengingatkan soal pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi.

“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Erlina.

Awal Mula Kasus Kekerasan Anak Terungkap

Terungkapnya kasus di Daycare Little Aresha bermula ketika jajaran Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) sore. 

Tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan seorang mantan karyawan.

Kapolresta Yogyakarta menjelaskan, karyawan itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi.

"Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Masih mengutip Tribun Jogja, ada puluhan anak yang terverifikasi mengalami kekerasan.

Adapun rentang usia korban sangat rentan, yakni mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan, sampai balita di bawah usia 2 tahun. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved