Berita Viral

Nasib Aipda Robig Penembak Siswa, Diduga Kendalikan Narkoba dari Lapas, Dikirim ke Nusakambangan

Aipda Robig sempat menjadi sorotan publik karena melakukan penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang.

via kompas
DIPECAT: Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Robig Zainudin dipecat dari Polri setelah dengan sengaja menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (via kompas.com) 

Kini kronologi Robig Zaenudin bisa positif narkoba padahal di dalam Lapas pun terungkap.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa surat keputusan PTDH sudah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026.

Sebelumnya, dia telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026, menyusul temuan mencurigakan dalam inspeksi di dalam lapas.

“Yang bersangkutan secara resmi per 18 Februari 2026 sudah di-PTDH. 

Kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026,” kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).

Dari inspeksi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah pada 19 Januari 2026 di Lapas Semarang, Robig disebut menunjukkan kondisi tidak stabil.

“Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak stabil atau labil. 

Saat ditanya, (menjawabnya) tidak konsentrasi, tidak seperti orang yang wajar, sehingga timbul kecurigaan,” jelas Kombes Artanto.

Kecurigaan itu berlanjut pada penggeledahan barang dan tes urine. 

Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba.

Temuan itu kemudian menjadi catatan bagi pihak lapas hingga berujung pada pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan.

Meski demikian, polisi belum memastikan peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut.

“Apakah sebagai pengedar atau pengguna, ini masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. 

Termasuk asal barangnya dari mana, masih dalam penyelidikan,” ungkap dia.

Kombes Artanto menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved