Berita Viral
AIPDA Robig yang Tembak Mati Pelajar SMK Terlibat Narkoba, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Aipda Robig, polisi yang tembak pelajar di Semarang ternyata pengguna narkoba.
TRIBUN-MEDAN.com - Aipda Robig, polisi yang tembak pelajar di Semarang ternyata pengguna narkoba.
Aipda Robig menembak pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dengan brutal hingga tewas.
Selain telah divonis 15 tahun penjara, Robig resmi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sebelumnya, Robig juga ditemukan positif narkoba saat menjalani masa tahanan di Lapas Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa surat keputusan PTDH sudah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026.
Sebelumnya, dia telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026, menyusul temuan mencurigakan dalam inspeksi di dalam lapas.
"Yang bersangkutan secara resmi per 18 Februari 2026 sudah di-PTDH.
Kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026,” kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: SOSOK Fenando Debt Collector Pinjol Minta Maaf Prank Damkar Demi Teror Nasabah, Takut Dipolisikan
Labil Saat Diperiksa
Dari inspeksi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah pada 19 Januari 2026 di Lapas Semarang, Robig disebut menunjukkan kondisi tidak stabil.
“Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak stabil atau labil. Saat ditanya, (menjawabnya) tidak konsentrasi, tidak seperti orang yang wajar, sehingga timbul kecurigaan,” jelas Kombes Artanto.
Kecurigaan itu berlanjut pada penggeledahan barang dan tes urine.
Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba.
Temuan itu kemudian menjadi catatan bagi pihak lapas hingga berujung pada pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan.
Meski demikian, polisi belum memastikan peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut.
“Apakah sebagai pengedar atau pengguna, ini masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah."
"Termasuk asal barangnya dari mana, masih dalam penyelidikan,” ungkap dia.
Kombes Artanto menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Curiga Sejak Lama
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban penembakan, Zainal Abidin alias Zainal “Petir”, menyebut temuan itu seolah menjawab kecurigaannya sejak awal.
“Saya sejak lama sudah menduga bahwa Robig dalam keadaan tidak normal.
Pasti dia sedang ada masalah, keyakinan saya ada kaitan dengan narkoba,” kata Zainal.
Dia menilai tindakan penembakan yang dilakukan Robig terhadap para pelajar pada November 2024 lalu tergolong brutal dan tidak wajar.
Zainal juga mengaku pernah memperoleh informasi dari seorang narapidana saat mendampingi klien di Lapas Kedungpane, yang menyebut Robig diduga terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar.
“Saya dapat informasi bahwa Robig tersangkut peredaran 15 kilogram narkoba,” ungkap dia.
Meski belum terverifikasi, informasi tersebut menurutnya memperkuat dugaan adanya keterkaitan Robig dengan jaringan narkoba yang lebih luas.
Sementara itu, Kombes Pol Artanto menanggapi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Zainal mendorong agar aparat kepolisian tidak berhenti pada temuan permukaan, tetapi mengusut kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi, termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, termasuk membuka kembali fakta-fakta awal saat kasus penembakan pertama kali ditangani.
Robig Zaenudin Terpidana Penembakan Siswa di Semarang Dipindah ke Nusakambangan, Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
Laporan Warga
Robig Zaenudin, mantan anggota Polri berpangkat Aipda yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan pelajar di Semarang, dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan.
Langkah itu diambil menyusul adanya dugaan bahwa narapidana tersebut masih mengendalikan peredaran narkoba.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan relokasi 40 warga binaan yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak lepas dari dasar hukum yang jelas.
Dia merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sebelumnya kami mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin.
Pemindahan para narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengatasi kelebihan kapasitas,” kata dia dari keterangan yang dikirim staf Humas Lapas Kelas I Semarang, Dhevan, kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/4/2026) malam.
Nama Robig mencuat dalam proses itu setelah pihak lapas menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengendalian narkoba yang dilakukan dari balik jeruji.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sebagai respons atas situasi tersebut, pihak lapas memutuskan untuk memindahkan Robig ke Lapas Gladakan Nusakambangan.
Langkah itu disebut sebagai upaya preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan situasi di dalam lapas tetap kondusif.
Selain aspek keamanan, pemindahan warga binaan juga disebut sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang lebih terarah. Penempatan narapidana disesuaikan dengan kebutuhan rehabilitasi, program kemandirian, hingga pertimbangan sosial, termasuk permohonan keluarga dan proses hukum yang masih berjalan.
Di sisi lain, pemindahan ke Lapas Nirbaya juga dikaitkan dengan dukungan terhadap program ketahanan pangan yang tengah didorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kilas Balik Soal Robig
Kasus Robig sendiri bukan tanpa latar belakang.
Mantan anggota Polri yang sebelumnya berpangkat Aipda itu sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2025.
Putusan itu dalam perkara penembakan Robig yang menewaskan seorang pelajar pada November 2024.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pelanggaran serius yang dilakukannya, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
| SOSOK Fenando Debt Collector Pinjol Minta Maaf Prank Damkar Demi Teror Nasabah, Takut Dipolisikan |
|
|---|
| PENJELASAN KAI Soal Penumpang Diduga Dilecehkan Sesama Jenis di KRL, Diselesaikan Kekeluargaan |
|
|---|
| Kaki Diikat, Pengasuh Daycare Little Aresha Juga Tutup Mulut Anak Saat Nangis: Biar Mama Gak Dengar |
|
|---|
| CERITA Korban ke Ibunya Selama Dititip di Daycare Jogja: Ditaliin Kaki Badan Terus Mulut Ditutup |
|
|---|
| AWAL Mula Sopir Angkot Dibakar Teman, Cekcok Pelaku tak Terima Ditegor Usai Serobot Anteran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERIMA-GAJI-Aipda-Robig-Zaenudin-yang-tembak-pelajar-SMK-di-Semarang-ternyata-Aipda-Robig.jpg)