Berita Viral

SOSOK Irwan Arya, Politikus Partai Demokrat, Laporkan Rismon Terkait Buku 'Gibran End Game'

Irwan Arya adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali periode 2014–2019 dari Partai Demokrat.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
RISMON DILAPORKAN – Eks Ketua DPRD Morowali Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penipuan buku Gibran End Game ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam. Laporan resmi itu teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan langsung diterima pihak kepolisian. 

- Awalnya berencana membeli 200–300 eksemplar.

- Penulis, Rismon Sianipar, kemudian menyatakan isi bukunya bohong dan palsu.

Pasal yang Dikenakan:

- Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.

- Irwan Arya menegaskan dirinya bertindak sebagai warga sipil dari Morowali, bukan dalam kapasitas politik.

- Ia merasa kerugian moril lebih besar daripada kerugian materiil Rp6 juta, karena harapan masyarakat terhadap kebenaran isu ijazah pemimpin bangsa dianggap dimanipulasi.

Pengakuan Pelapor

Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul Gibran End Game ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam. 

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," ucap Irwan.

Ia mengaku membeli buku Gibran End Game saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Januari 2026. 

Pembelian buku dilakukan atas dasar ketertarikan dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar. Ia sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total nilai uang telah dibayar Rp 6.002.500. Namun kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu.

Pernyataan Rismon itu disampaikan setelah menempuh jalur restorative justice terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Atas rasa kekecewaan yang dialami, ia menempuh upaya hukum dengan melaporkan Rismon dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. "Sehingga saya membuat laporan hari ini 24 April 2026 itu langsung diterima oleh pihak Polda Metro," ungkapnya.

Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved