Berita Viral

Debt Collector Diduga Jebak Damkar Untuk Tagih Utang Pinjol, Bikin Laporan Kebakaran Palsu

Setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan adanya kebakaran. Kondisi di lokasi terpantau normal dan warung yang dilaporkan.

TRIBUN JATENG/Dok Damkar Semarang
DAMKAR - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mendatangi lokasi Jalan WR Supratman, Ngemplak, Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (23/4/2026). Ternyata informasi itu palsu karena ulah Debt Collector Pinjaman Online (Pinjol). 

TRIBUN-MEDAN.com - Debt collector diduga jebak Damkar untuk tagih utang pinjaman online.

Pelaku diduga membuat laporan kebakaran palsu.

Kasus ini terjadi di Kota Semarang.

Baca juga: Tinggalkan Satu Anak yang Masih Balita, Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Dimakamkan di Sumut

Aparat Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang awalnya mendapatkan laporan kebakaran.

Pihak damkar menindaklanjuti laporan kebakaran tersebut. 

Namun laporan tersebut diketahui tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Tinggalkan Satu Anak yang Masih Balita, Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Dimakamkan di Sumut

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol).

Peristiwa itu bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, saat Damkar menerima laporan melalui layanan darurat 113 dan pesan WhatsApp mengenai kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar menerjunkan 12 personel dan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Debt Collector Diduga Jebak Damkar Untuk Tagih Utang Pinjol, Bikin Laporan Kebakaran Palsu
DAMKAR - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mendatangi lokasi Jalan WR Supratman, Ngemplak, Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (23/4/2026). Ternyata informasi itu palsu karena ulah Debt Collector Pinjaman Online (Pinjol).

Namun, setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan adanya kebakaran.

Kondisi di lokasi terpantau normal dan warung yang dilaporkan bahkan belum buka.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menyebut laporan tersebut diduga dibuat oleh debt collector pinjaman online. Dugaan ini muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap nomor pelapor.

Baca juga: Santri Korban Pelecehan Pendakwah Syekh Trauma Berat hingga Mau Pindah Keyakinan

Hasil penelusuran menunjukkan pemilik warung memiliki tunggakan utang sekitar Rp2 juta pada layanan pinjaman online.

Laporan kebakaran tersebut diduga digunakan sebagai cara untuk menekan pemilik usaha agar segera melunasi kewajibannya.

Damkar kemudian mencoba menghubungi pelapor dan meminta yang bersangkutan datang untuk memberikan klarifikasi dengan tenggat waktu dua kali 24 jam.

Baca juga: PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau 9

Namun hingga batas waktu tersebut, pelapor belum memenuhi panggilan.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar komunikasi.

Dalam proses penelusuran, pelapor sempat mengaku berada di Surabaya, Jawa Timur, namun lokasi terakhir terdeteksi berada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Hotman Paris Bongkar Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur Oleh WNA, Polisi Tunggu Korban Bicara

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan layanan darurat.

Ia menyebut kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, namun kasus kali ini menunjukkan indikasi penggunaan kanal darurat untuk kepentingan penagihan utang.

Akibat laporan tersebut, personel dan armada Damkar telah dikerahkan ke lokasi tanpa adanya kejadian kebakaran.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi kesiapan petugas dalam menangani kejadian lain yang membutuhkan respons cepat.

Baca juga: PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau 9

Pihak Damkar menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti untuk menghindari risiko keterlambatan penanganan jika kejadian benar terjadi.

Kasus ini kini ditangani kepolisian dengan dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan layanan darurat yang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved