Berita Viral
Dipenjara karena Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Kini Diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas
Aipda Robig dipindahkan ke Nusakambangan terkait dugaan keterlibatannya dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Dipenjara karena tembak siswa SMK, Aipda Robig kini diduga kendalikan narkoba dari dalam lapas.
Kini Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat (24/4/2026).
Robig sempat jadi sorotan usai melakukan penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang.
Baca juga: 5 Zodiakyang Hoki dalam Hal Asmara dan Keuangan pada 26 April 2026
Insiden penembakan oleh oknum polisi tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Korban ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin dengan alasan diduga melakukan penyerangan saat polisi hendak membubarkan tawuran pelajar.
Akibat tindakan itu, Aipda RZ ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Resep Semur Ayam Tahu Empuk dan Meresap, Rahasia Masakan Rumahan Lezat
Dalam penjara ia kembali berulah.
Robig diketahui positif narkoba.
Bahkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam penjara.
Dalam pemeriksaan sebelum dipindahkan, Robig dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Langkah ini diambil oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai respons atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan bahwa selain Robig, ada warga binaan lain yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya," kata Tohari, Jumat (24/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Resep Kari Ayam Jawa, Hidangan Sederhana yang Kaya Rempah
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 serta merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, hingga penanganan kelebihan kapasitas.
Kronologi
Kronologi Robig Zaenudin eks polisi terpidana penembakan pelajar di Semarang ditemukan positif narkoba.
Kini kronologi Robig Zaenudin bisa positif narkoba padahal di dalam Lapas pun terungkap.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa surat keputusan PTDH sudah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026.
Sebelumnya, dia telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026, menyusul temuan mencurigakan dalam inspeksi di dalam lapas.
Baca juga: OKNUM Anggota Polisi Cemburu Buta, Aniaya Driver Ojol karena Lihat Pacarnya Dibonceng
“Yang bersangkutan secara resmi per 18 Februari 2026 sudah di-PTDH.
Kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026,” kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026).
Dari inspeksi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah pada 19 Januari 2026 di Lapas Semarang, Robig disebut menunjukkan kondisi tidak stabil.
“Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak stabil atau labil.
Saat ditanya, (menjawabnya) tidak konsentrasi, tidak seperti orang yang wajar, sehingga timbul kecurigaan,” jelas Kombes Artanto.
Kecurigaan itu berlanjut pada penggeledahan barang dan tes urine.
Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba.
Baca juga: Apa Peran Raffi Ahmad Jadi Duta BPJS Kesehatan? Penunjukannya Jadi Sorotan Publik
Temuan itu kemudian menjadi catatan bagi pihak lapas hingga berujung pada pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan.
Meski demikian, polisi belum memastikan peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut.
“Apakah sebagai pengedar atau pengguna, ini masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.
Termasuk asal barangnya dari mana, masih dalam penyelidikan,” ungkap dia.
Kombes Artanto menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban penembakan, Zainal Abidin alias Zainal “Petir”, menyebut temuan itu seolah menjawab kecurigaannya sejak awal.
“Saya sejak lama sudah menduga bahwa Robig dalam keadaan tidak normal.
Pasti dia sedang ada masalah, keyakinan saya ada kaitan dengan narkoba,” kata Zainal.
Baca juga: Ngopi Kamtibmas di Medan, Baharkam Polri Perkuat Kolaborasi Warga dan Ojol Jaga Keamanan
Dia menilai tindakan penembakan yang dilakukan Robig terhadap para pelajar pada November 2024 lalu tergolong brutal dan tidak wajar.
Zainal juga mengaku pernah memperoleh informasi dari seorang narapidana saat mendampingi klien di Lapas Kedungpane, yang menyebut Robig diduga terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar.
“Saya dapat informasi bahwa Robig tersangkut peredaran 15 kilogram narkoba,” ungkap dia.
Meski belum terverifikasi, informasi tersebut menurutnya memperkuat dugaan adanya keterkaitan Robig dengan jaringan narkoba yang lebih luas.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aipda-Robig-Zainudin-dipecat.jpg)