Berita Viral

Pasang Spanduk Minta Restoran Mi Babi Berhenti Jualan, RW Harap Izin Usaha Dicabut: yang Halal Saja

Lebih lanjut, pihak pengelola menegaskan tetap membuka ruang dialog untuk mencari titik temu dengan warga.

Tribunsolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
SPANDUK PENOLAKAN - Jodi, pemilik warung mi babi (kiri) dan 20 spanduk penolakan (kanan) terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh warga sebagai bentuk aspirasi terkait keberadaan warung makan yang menjual menu mie babi di wilayah tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pasang spanduk minta restoran mi babi berhenti jualan, RW harap izin usaha dicabut,

Mereka meminta agar pemilik usaha menjual makanan halal saja. 

Baru-baru ini Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo tengah menjadi sorotan.

Baca juga: The Devil Wears Prada 2: Saat Miranda Priestly Hadapi Era Influencer dan AI Fashion

Hal ini terkait dengan pemasangan spanduk penolakan restoran mi babi. 

Tak hanya itu, menurut pemilik juga ada gundukan pasir yang menutup akses jalan ke tempat usahanya.

Menindaklanjuti polemik antara warga itu, pemerintah setempat memanggil pengelola usaha kuliner nonhalal dan perwakilan warga.

Baca juga: Energi Kuda Kayu Bikin 4 Shio Hoki Menurut Ramalan Shio Hari Ini 25 April 2026

Warga meminta pemerintah mencabut izin usaha restoran tersebut karena dinilai menimbulkan keresahan.

Salah satu Ketua RW setempat, Bandowi, menegaskan bahwa warga pada prinsipnya tidak bermaksud mengganggu pihak mana pun dalam berusaha.

Namun, sebagai mayoritas muslim, warga merasa keberatan dengan keberadaan usaha kuliner nonhalal di lingkungan mereka.

“Prinsipnya kami ini muslim, tidak ingin mengganggu orang. Silakan berusaha, tapi yang halal saja masih banyak,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

SPANDUK PENOLAKAN - Jodi, pemilik warung mi babi (kiri) dan  20 spanduk penolakan (kanan) terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh warga sebagai bentuk aspirasi terkait keberadaan warung makan yang menjual menu mie babi di wilayah tersebut.
SPANDUK PENOLAKAN - Jodi, pemilik warung mi babi (kiri) dan 20 spanduk penolakan (kanan) terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh warga sebagai bentuk aspirasi terkait keberadaan warung makan yang menjual menu mie babi di wilayah tersebut. (Tribunsolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Ia menambahkan, jika usaha tersebut dinilai mengganggu, maka warga meminta agar izinnya dicabut.

“Kalau memang itu mengganggu, ya izinnya mohon dicabut. Permintaan warga hanya itu,” tegasnya.

Bandowi juga meminta pemerintah daerah sebagai pihak penerbit izin untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh.

Tanggapan Pemilik

Mereka meminta waktu untuk menentukan sikap atas tuntutan warga yang menginginkan usaha tersebut dihentikan.

Pengelola sekaligus pemilik usaha mie babi Tengah Sawah, Jodi Sutanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, forum tersebut berlangsung kondusif dan memberikan ruang dialog terbuka.

Baca juga: Eks Bek Barcelona Gagalkan Kemenangan Real Madrid, Gol di Injury Time

“Pemerintah kabupaten dan pihak warga sudah membantu mediasi. Kami sangat menghargai, Pemkab sudah cukup baik memfasilitasi di tempat kami,” ujarnya.

Meski demikian, Jodi menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keputusan dalam waktu dekat.

“Untuk hari ini kami belum bisa memberikan jawaban, karena kami minta waktu,” tambahnya.

Baca juga: Jadwal Siaran Liga Inggris Arsenal vs Newcastle, Peluang Rebut Puncak Klasemen, Bukayo Saka Absen

Hal senada disampaikan kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan.

Ia menjelaskan bahwa kliennya masih perlu mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Menurutnya, pertimbangan tersebut mencakup sisi bisnis hingga dampak ekonomi yang mungkin timbul.

“Ada hal-hal yang harus dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis maupun ekonomi. Apalagi usaha ini sudah dijalankan secara turun-temurun, sehingga tidak bisa serta-merta langsung berubah,” jelasnya.

Cucuk menambahkan, keputusan yang nantinya diambil akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, sesuai permintaan dalam forum mediasi yang dipimpin Asisten I Setda.

Lebih lanjut, pihak pengelola menegaskan tetap membuka ruang dialog untuk mencari titik temu dengan warga.

Mereka menilai usaha yang dijalankan merupakan bentuk mata pencaharian yang sah dan tidak melanggar hukum.

“Ini usaha untuk penghidupan, bukan menjual minuman keras, narkoba, atau kegiatan terlarang lainnya. Kami menjual makanan dan minuman, serta sudah memberikan label nonhalal, jadi tidak membohongi konsumen,” tegasnya.

Selain itu, pengelola menyebut mayoritas konsumen bukan berasal dari warga sekitar. Lokasi usaha juga dinilai relatif jauh dari permukiman, berada di area pabrik dan persawahan.

Baca juga: Jadwal Siaran Liga Inggris Arsenal vs Newcastle, Peluang Rebut Puncak Klasemen, Bukayo Saka Absen

Jodi juga memastikan bahwa perizinan usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati aspirasi warga dan akan mempertimbangkan langkah terbaik ke depan, sembari menunggu proses lanjutan hasil mediasi.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved