Berita KPK

KPK Ungkap Kajian Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Aspirasi dari Kader, Ongkos Politik Rawan Korupsi

KPK ungkap kajian terkait Tata Kelola Partai Politik dan mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai politik (parpol).

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK ungkap kajian terkait Tata Kelola Partai Politik dan mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai politik (Parpol). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kajian terkait Tata Kelola Partai Politik dan mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai politik (parpol).

KPK merekomendasikan kepemimpinan ketum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Namun, usulan tersebut ditanggapi sejumlah elite partai politik.

Menjawab tudingan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangan dan mencampuri urusan internal partai, KPK menegaskan bahwa rekomendasi itu murni sebagai langkah pencegahan korupsi dan disusun dengan melibatkan pihak partai politik itu sendiri.

Mandek Kaderisasi, Tingginya Ongkos Politik Rawan Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sektor politik saat ini dipandang sebagai salah satu area yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. 

Oleh karena itu, melalui fungsi monitoring, KPK masuk untuk melakukan diagnosa terhadap area-area yang memicu praktik korupsi, salah satunya terkait mandeknya kaderisasi yang berujung pada tingginya ongkos politik.

Bukan Campuri Urusan Partai

Budi menekankan bahwa usulan KPK, termasuk soal pembatasan masa jabatan ketum parpol, bukanlah langkah sepihak untuk mencampuri dapur partai, melainkan hasil penyerapan aspirasi secara objektif.

"Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV (sudut pandang) kawan-kawan di partai politik. Sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Saat dimintai penegasan apakah poin krusial mengenai pembatasan maksimal dua periode kepemimpinan parpol juga berasal dari masukan internal partai, Budi membenarkan hal tersebut.

"Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi memaparkan alasan logis mengapa KPK menyoroti sistem kaderisasi di internal partai. 

Menurutnya, kegagalan kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi sangat mahal. 

Ketika seorang kandidat harus mengeluarkan modal besar saat pencalonan, risiko korupsi untuk mengembalikan modal politik saat menjabat menjadi sangat tinggi.

Budi mencontohkan temuan KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Ponorogo. 

Indikasi Cukung Pemodal Pemodal Politik

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya cukong atau pemodal politik yang membiayai seorang calon bupati saat mengikuti kontestasi Pilkada.

"Bahwa pemodal politik ini memberikan modal kepada bupati saat mengikuti kontestasi Pilkada, yang kemudian ketika bupati ini terpilih definitif menjabat maka kemudian diduga melakukan pengkondisian-pengkondisian proyek. Artinya kan kemudian entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya," papar Budi merinci akar masalahnya.

Kajian Tata Kelola Partai Politik

Sebelumnya, usulan yang tertuang dalam dokumen Kajian Tata Kelola Partai Politik pada Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 ini mendapat penolakan dari PDIP dan Partai NasDem. 

Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai langkah KPK yang mengurusi rumah tangga parpol sebagai tindakan yang terlalu jauh dan melampaui kewenangan (ultra vires). 

Senada dengan itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum adalah hak prerogatif partai politik yang tidak bisa diganggu gugat.

Merespons resistensi tersebut, KPK berharap rekomendasi perbaikan sistem ini dapat dilihat sebagai niat baik. 

Budi menyatakan bahwa seluruh draf kajian tersebut akan diserahkan langsung kepada para ketua umum partai dan pemangku kepentingan terkait.

"Tanggung jawab KPK memang setiap kajian adalah kemudian kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait. Supaya apa? Supaya hasil kajian ini tidak berhenti di resep saja, tapi resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi, melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang," ujar Budi.

Revisi UU Parpol

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.

Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.

Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.

Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.

Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.

Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.

Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.

"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.

Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang. 

Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali. 

Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.

KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik. 

Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.

Baca juga: Daftar 5 Hakim yang Dilaporkan Penasihat Hukum Nadiem Makarim Disertai Alasan Pelaporan

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Sumber: Tribunnews

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved