Berita Viral
TERKUAK Hendrikus Sempat Temui Kekasihnya Sebelum Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara
Terkuak Hendrikus Rahayaan atlet MMA sempat temui kekasihnya sebelum tusuk Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak momen Hendrikus Rahayaan atlet MMA sempat temui kekasihnya sebelum tusuk Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei.
Ternyata sebelum menusuk Nus Kei di bandara hingga tewas, Hendrikus Rahayaan sempat menemui kekasihnya.
Kini Hendrikus Rahayaan berakhir di penjara dan terancam hukuman mati.
Sebelum beraksi, atlet MMA yang akrab disapa Hendra itu bahkan membagikan momen bersama sang kekasih.
Momen itu diposting oleh Hendra di akun media sosial Facebook dan Threads miliknya.
Keduanya tampak berfoto di kawasan Stasiun Kereta.
Hendra terlihat memakai kaos putih, celana jins, sepatu, dan kalung salib.
Sementara wanita di sampingnya memakai kemeja kotak-kotak dan celana hitam.
Baca juga: Adhisty Zara Terseret, Artis Inisial AZ Diduga Hamil di Luar Nikah, Keluarga Tak Setuju Lakinya
Foto itu diunggah Hendra pada 7 April 2026, sebelum kejadian penusukan tersebut.
Sebelumnya ia bahkan memposting foto wanita itu seorang diri.
Wanita itu berfoto selfie mengenakan dress hitam di bioskop.
Pada foto-fofo lainnya, Hendra mengatakan kalau wanita itu adalah kekasihnya.
Kini Hendra pun terancam hukuman mati karena menusuk Nus Kei hingga meninggal dunia.
Hendrikus Rahayaan bersama dengan Finansius Ulukyanan (36) ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap Nus Kei di pintu keluar Bandara Karel Sadsitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Istri Gubernur Rudy Masud Singgung Tak Campuri Urusan Orang Usai Suaminya Didemo
Pasal ini memuat ancaman paling berat dalam hukum pidana Indonesia, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kedua pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama, yang semakin memperberat posisi hukum para pelaku.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap konstruksi hukum secara utuh.
Penyidik membuka semua kemungkinan, termasuk dugaan adanya perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Di tengah ancaman hukuman berat itu, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan cepat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 19 April 2026 di SPKT Polres Maluku Tenggara.
Dalam waktu singkat, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Sehari berselang, tepatnya 20 April 2026, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.
Keduanya langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Maluku dengan pendampingan penasihat hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Baca juga: Hadir ke Pernikahan Mantan Suami, Wanita Ini Terkejut Pengantin Wanita Ternyata Sahabatnya
Hubungan Nus Kei dan Atlet MMA Hendrikus
Hubungan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei dan Hendrikus atlet MMA yang merupakan pembunuhnya kini tengah jadi sorotan.
Belakangan muncul dugaan adanya hubungan antara Nus Kei dan pelaku pembunuhannya yakni Hendrikus.
Nus Kei dan Hendrikus Rahayaan disebut-sebut masih memiliki hubungan persaudaraan.
Spekulasi mengenai hubungan keduanya pun mulai bermunculan dan memicu berbagai pertanyaan di ruang publik.
Sejumlah pihak menduga bahwa ada latar belakang tertentu yang belum sepenuhnya terungkap ke permukaan.
Namun hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Publik pun menantikan titik terang dari kasus yang kini menjadi perbincangan luas di berbagai media sosial ini.
Seperti diketahui, Nus Kei sebagai korban dan Hendrikus Rahayaan sebagai pelaku disebut-sebut masih memiliki hubungan persaudaraan.
*/tribun-medan.com
sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMBUNUH-NUS-KEI-Hendrikus-Rahayaan-28-atlet-MMA-yang-menusuk-Agrapinus-Rumatora.jpg)