Breaking News

Berita Viral

Guntur Romli tak Setuju KPK Usul Batas Maksimal Jadi Ketum Parpol 2 Periode

KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik (parpol).

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Tribunnews.com
GEDUNG KPK - Berdasarkan Kajian Tata Kelola Partai Politik, KPK merekomendasikan kepemipinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Foto dok: Gedung KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik (parpol).

Berdasarkan Kajian Tata Kelola Partai Politik, KPK merekomendasikan kepemipinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Akan tetapi, politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menyatakan tidak sependapat.

Baca juga: Di Tengah Kondisi Perang dengan Iran, Trump Mendadak Pecat Menteri Angkatan Laut AS John Phelan

Guntur bahkan menilai, usulan lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangan atau Ultra Vires terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki KPK.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli saat diwawancarai khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (14/01/2025). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli/Tribunnews.com/AKBAR PERMANA)

Menurutnya, sesuai UU KPK, fokus lembaga tersebut seharusnya berada pada aspek penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara.

"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," kata Guntur Romli kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Guntur pun menyarankan agar KPK lebih fokus pada pembenahan sistem penindakan yang dinilai kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, ketimbang masuk ke ranah internal organisasi politik.

Selain masalah kewenangan, Guntur menegaskan bahwa usulan tersebut bersifat inkonstitusional. 

Secara yuridis, partai politik memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Ia merujuk pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta UU Partai Politik yang menjamin hak anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinan sendiri melalui AD/ART.

"Intervensi negara melalui usulan regulasi KPK terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," tegas Guntur.

Lebih lanjut, Guntur berpendapat belum ada studi empiris yang membuktikan secara mutlak bahwa pembatasan masa jabatan Ketum parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.

Bagi PDI Perjuangan, korupsi di Indonesia lebih sering dipicu oleh biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang belum optimal, serta tidak adanya transparansi dana kampanye.

Ia memperingatkan adanya risiko politisasi di balik usulan tersebut.

Guntur khawatir instrumen pembatasan jabatan bisa disalahgunakan oleh penguasa untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya.

"Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk 'menggulingkan' lawan politik hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum," paparnya.

Oleh karena itu, Guntur meminta KPK tetap berada pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum.

"KPK sebaiknya fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," pungkasnya.

Kajian Tata Kelola Partai Politik

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. 

Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring. 

Kaderisasi dan Tata Kelola Keuangan

Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.

Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.

Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.

Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.

Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.

Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.

Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.

"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.

Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang. 

Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali. 

Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.

KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik. 

Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.

Baca juga: Daftar 5 Hakim yang Dilaporkan Penasihat Hukum Nadiem Makarim Disertai Alasan Pelaporan

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Sumber: Tribunnews

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved