Berita Viral
Daftar 5 Hakim yang Dilaporkan Penasihat Hukum Nadiem Makarim Disertai Alasan Pelaporan
Inilah daftar 5 hakim yang dilaporkan tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah daftar 5 hakim yang dilaporkan tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Terungkap alasan kenapa tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Makarim mengadukan hakim ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).
Kelima anggota majelis hakim menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: Update Kasus Jaksa Todong Pistol ke Sekuriti di Medan, Polda Sumut: Sebentar Lagi Naik Penyidikan
Kelima hakim yang dilaporkan terdiri dari ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, beserta empat anggota majelis yakni Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Perwakilan tim penasehat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi penyerahan surat aduan tersebut.
“Kami selaku tim penasehat hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Surat laporan sudah kami sampaikan ke Ketua PN Jakarta Pusat, hari ini (Rabu 22 April 2026),” kata Ari di Jakarta.
Laporan ini dipicu oleh sikap majelis hakim selama persidangan yang dinilai tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, dan cenderung mencederai prinsip peradilan yang adil.
Ari menyoroti ketimpangan luar biasa dalam pemberian alokasi waktu pembuktian antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim pembela.
Majelis hakim tercatat memberikan keleluasaan waktu hingga 53 hari kerja dalam 11 kali persidangan kepada JPU untuk menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli.
“Perlakuan majelis hakim terhadap penasehat hukum dan terdakwa sangat berbanding terbalik, dengan yang diberikan kepada jaksa penuntut umum,” sebut Ari.
Situasi berbeda dialami pihak terdakwa. Ari mengungkapkan bahwa timnya dipersulit untuk menghadirkan saksi dan ahli a de charge (meringankan).
“Sedangkan, jami, penasehat hukum hanya diberikan waktu tiga hari dan tambahan dua hari, yang jadwalnya mustahil untuk direalisasikan serta pemeriksaannya dilakukan setiap hari,” keluhnya.
Ketegangan memuncak ketika majelis hakim menolak permohonan tim penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pembela pada tanggal 27, 28 April, dan 4 Mei 2026.
Hakim justru memaksa agar pembuktian dari pihak terdakwa diselesaikan dalam waktu yang sangat mepet, yakni 22 dan 23 April.
“Ini sangat mendadak dan mustahil untuk direalisasikan, karena kami selaku, penasehat hukum sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan saksi dan ahli a de charge secara patut, sedangkan yang telah terjadwal adalah tanggal 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026. Bahkan sebelumnya, majelis hakim tidak pernah memberitahu tentang rencana pemeriksaan terdakwa pada 27 April 2026,” terang Ari.
Padahal, pihak pembela sebelumnya telah bersurat pada 17 April 2026 agar penjadwalan sidang berjalan adil, mengingat waktu penyelesaian perkara tindak pidana korupsi masih masuk dalam rentang 120 hari.
“Di mana permintaan yang kami ajukan pada sidang 21 April 2026, supaya kami selaku penasehat hukum dapat mengajukan saksi, ahli, serta bukti surat pada persidangan 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026,” kata Ari.
Jadwal tersebut, menurutnya, dinilai cukup ideal mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sedang sakit keras.
“Serta merupakan jadwal terbaik yang bisa kami sepakati dengan saksi dan/atau ahli a de charge yang akan kami ajukan untuk membuktikan kebenaran materiil dalam perkara ini,” terangnya.
Ari juga menyayangkan majelis hakim yang seolah abai terhadap kondisi fisik Nadiem Makarim.
Hakim dinilai membiarkan JPU memeriksa saksi secara panjang lebar tanpa memedulikan kesehatan terdakwa, namun justru membatasi hak terdakwa saat tiba giliran melakukan pembelaan.
“Padahal majelis hakim mengetahui terdakwa sedang menjalani perawatan atas sakit yang dideritanya, sesuai dengan penjelasan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, yang telah diperiksa majelis hakim di persidangan pada tanggal 6 April 2026,” ujar Ari.
Lebih lanjut, pembatasan hak ini dinilai telah melanggar konstitusi dan hukum acara pidana.
“Hal ini justru merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional terdakwa, untuk mendapatkan pembelaan yang layak serta melanggar prinsip keadilan yang seimbang (fair trial) sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 KUHAP,” ujar Ari.
Ia mengingatkan bahwa hak untuk mengajukan alat bukti dan saksi yang menguntungkan dijamin penuh oleh undang-undang.
“Padahal, permintaan tersebut adalah hak pelapor dan rerdakwa berdasarkan Pasal 142 huruf o jo. Pasal 150 huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang harus diberikan bahkan tanpa penasehat hukum harus meminta-minta kepada majelis hakim,” kata Ari.
Oleh karena itu, tindakan majelis hakim dianggap mutlak menyalahi etika profesi.
“Dengan dilanggarnya Pasal 142 huruf o jo. Pasal 150 huruf k KUHAP, maka secara mutatis mutandis terlapor (majelis hakim) telah terbukti melanggar kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim,” paparnya.
“Ini telah membuktikan sikap tidak konsisten dan tidak disiplin dari profesi hakim yang seharusnya menjaga marwah persidangan dengan berpedoman pada KUHAP, serta kode etik/pedoman perilaku hakim,” imbuhnya.
Melalui laporan tersebut, tim penasehat hukum mengajukan tiga tuntutan kepada Ketua PN Jakarta Pusat.
Pertama, menuntut pemeriksaan segera terhadap kelima hakim terlapor.
Kedua, meminta pengawasan dan penjadwalan ulang sidang pembelaan sesuai tanggal yang diajukan (27, 28 April, dan 4 Mei 2026).
Ketiga, memohon perlindungan hukum bagi pelapor dan terdakwa.
Selain ke PN Jakarta Pusat, surat aduan ini juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi III DPR RI.
Baca juga: KOMENTAR Pep Guardiola Manchester City Gusur Arsenal dari Puncak Klasemen Liga Inggris: Kami Ganas!
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-diperiksa-KPK.jpg)