Tudingan Ijazah Palsu

Tanggapan Jokowi, Rismon tak Berstatus Tersangka Lagi,Beda Roy Suryo dan dr Tifa Lanjut Proses Hukum

Status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya dicabut.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Labib Zamani-Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudi
JOKOWI DAN RISMON - Respon Jokowi, status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya dicabut. Mantan Presiden RI Jokowi menerima permintaan maaf Rismon Sianipar. Beda nasib Roy Suryo dan dr Tifa. ( 

TRIBUN-MEDAN.com - Status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya dicabut.

Beda nasib Rosy Suryo dan dr Tifa tetap jadi tersangka dan proses hukum berlanjut.

Bagaimana respons Jokowi?

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya  telah mencabut status tersangka Rismon dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)setelah adanya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice antara pelapor dan terlapor.

 Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi penerbitan SP3 terhadap Rismon Sianipar 

Jokowi menegaskan penghentian penyidikan merupakan kewenangan kepolisian dan menandakan perkara telah selesai. 

Baca juga: Tarif Listrik PLN Terbaru April 2026, Cara Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

Baca juga: Isi Surat Terbuka Bursok Anthony Marlon Minta Prabowo-Gibran Mundur, Belum Direspons Istana

Rismon Sianipar bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, juga telah meminta maaf kepada Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).

 Dalam kesempatan itu, Rismon turut menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi memastikan bahwa seluruh proses telah selesai.

“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear (jelas), sudah selesai,” ujar Jokowi di kediamannya, Senin (20/4/2026).

Status Roy Suryo dan dr Tifa Masih Tersangka

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah bergulir cukup lama.

Perkara ini kembali mencuat setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membuat pengaduan ke Bareskrim Polri.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Jokowi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 April 2025, menyusul tiga laporan lain dari masyarakat.

Proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung lebih dari satu tahun, dengan pemeriksaan terhadap 130 saksi serta pengumpulan 709 dokumen.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Terbaru April 2026, Cara Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memastikan keabsahan dokumen akademik Jokowi.

Hasilnya, Jokowi dipastikan merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM dengan dokumen yang sah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa SP3 diterbitkan pada Jumat (17/4/2026).

Selain Rismon, status tersangka juga dicabut terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.

Lanjut Pembuktian di Pengadilan

Meski demikian, status tersangka terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa masih berlanjut.

Keduanya memilih menempuh jalur pembuktian di pengadilan.

“Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan, proses hukumnya tetap berlanjut,” jelas Iman.

Rismon Lega tak Status Tersangka Dicabut

Rismon Sianipar mengaku lega setelah status tersangkanya dicabut.

“Sudah bisa tidur nyenyak,” ujarnya sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Dalam kasus ini, sebelumnya terdapat delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Seiring perkembangan kasus, sejumlah tersangka telah lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kini, status tersangka Rismon Sianipar juga resmi dicabut.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap II Langsung dari Ponsel, Dicairkan April

Baca juga: Viral Aksi Pelajar Bersenjata Tajam di Jalan Turi Medan, Motor Korban Dirampas, Sempat Dibawa Kabur

SUmber: Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved