Berita Viral
Kades di Lumajang Enggan Pelaku Penganiayaannya Dipenjara, Kasus Pembacokan tak Bisa Dihentikan
Kendati demikian, kasus pembacokan kades di Lumajang ini tidak bisa dihentikan atau diselesaikan dengan restorative justice.
TRIBUN-MEDAN.com - Kades di Lumajang enggan pelaku penganiayaannya dipenjara.
Namun kasus pembacokan tak disa dihentikann.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pakel, Sampurno dikeroyok menggunakan senjata tajam pada Senin (20/4/2026).
Baca juga: Pelaku Pencurian Ternak di Kecamatan Pintu Pohan Meranti Diringkus, 3 Tersangka Ditahan
Meski begitu, Polres Lumajang tetap melanjutkan proses hukum kasus pembacokan meski laporan telah dicabut.
Pencabutan berkas dilakukan setelah Sampurno dan Dani melakukan mediasi serta sepakat damai.
Tujuannya, agar tidak timbul dendam antara kedua belah pihak.
Baca juga: Polres Tapteng Ringkus Kongo, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko
Polres Lumajang sejatinya menyambut baik lahirnya kesepakatan damai antara pihak Sampurno dengan Dani.
Kendati demikian, kasus pembacokan kades di Lumajang ini tidak bisa dihentikan atau diselesaikan dengan restorative justice.
Adapun restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil dan fokus pada pemulihan keadaan semula. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata menjelaskan, penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki beberapa syarat
"Restorative justice ada beberapa persyaratan, salah satunya perkaranya tidak viral, seperti yang kita ketahui perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi," kata Pras di Mapolres Lumajang, Senin (20/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Pras, pencabutan laporan dan upaya damai melalui mediasi akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menyusun berkas perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Kasusnya ini berdasarkan delik biasa bukan delik aduan, walaupun perkaranya dicabut, proses harus tetap berjalan," pungkasnya.
Baca juga: HARTA Kekayaan Seskab Teddy Meroket Dalam Setahun, Naik Rp 4,7 M, Total Capai Rp 20 M
Sementara itu, Kuasa Hukum Sampurno, Toha mengatakan, kliennya menyerahkan persoalan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada aparat penegak hukum.
Pasalnya, tindakan pengeroyokan dengan senjata tajam, merupakan tindak pidana murni.
"Untuk pelaku kami serahkan kepada polisi karena ini tindak pidana murni, jadi biar jadi urusan pelaku dengan polisi," jelasnya. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS.
Pikirkan Nasib Keluarga Pelaku
Usai dikeroyok dan dibacok, Sampurno langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Lumajang guna mendapat pertolongan medis, pada Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Tabiat Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lecehkan Santri Laki-laki, Oki Setiana: Belum Sembuh
Tampak korban menderita luka di bagian tangan dan kepala.
Dari foto yang beredar, Sampurno masih bisa tersenyum dengan kondisi kepala dan tangan diperban.
Sampurno dalam kesempatannya mengaku menolak para pelaku untuk dijebloskan ke penjara.
Ia membuka diri kasus yang menimpanya bisa diselesaikan secara damai.
Sampurno merasa iba jika para pelaku dipenjara bagaimana nasib keluarganya.
"Mungkin cukup orang-orang itu (pelaku) minta maaf pada guru-guru saya dan keluarga saya," katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Sampurno juga berharap dalam waktu dekat bisa bertemu para pelaku.
Ia tidak segan untuk duduk bersama hingga bershalawat bareng.
"Pertemukan saya kita bershalawat bareng. Cukup kita khotmil quran bareng di Pendopo Bupati, selagi umur saya masih ada, saya ingin mengabdi kepada masyarakat," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KADES-LUMAJANG-DIKEROYOK-kiri-Detik-detik-Kades-di-Lumajang-Sampurno.jpg)