Berita Viral

Nasib 2 Tersangka Penikaman Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka penikaman Nus Kei, keduanya berinisial HR (28) dan FU (36) kini dijerat pasal pembunuhan berencana.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
NUS KEI DITIKAM - Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026). 2 tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana 

Dua orang pelaku masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36) berhasil ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Rosita mengatakan, pimpinan Polda Maluku sudah memerintahkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional transparan, dan tuntas.   

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar korban dan simpatisan, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” ucapnya.

Motif Balas Dendam

Dalam kasus ini, polisi mengungkap motif kedua pelaku yakni dilatar belakangi balas dendam.

Keduanya dendam terhadap Nus Kei karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku.

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

Dari pengakuan kedua pelaku, insiden yang mengakibatkan tewasnya saudaranya itu terjadi pada 2020 lalu.

"(Insiden pembunuhan ke Dani Holat) terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi," ucapnya.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com

Sumber: tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved