Berita Viral
Nasib 2 Tersangka Penikaman Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka penikaman Nus Kei, keduanya berinisial HR (28) dan FU (36) kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36) berhasil ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Rosita mengatakan, pimpinan Polda Maluku sudah memerintahkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional transparan, dan tuntas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar korban dan simpatisan, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” ucapnya.
Motif Balas Dendam
Dalam kasus ini, polisi mengungkap motif kedua pelaku yakni dilatar belakangi balas dendam.
Keduanya dendam terhadap Nus Kei karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku.
"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Dari pengakuan kedua pelaku, insiden yang mengakibatkan tewasnya saudaranya itu terjadi pada 2020 lalu.
"(Insiden pembunuhan ke Dani Holat) terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi," ucapnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nus-Kei-Ditikam-di-Bandara.jpg)