Berita Viral
Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN-Polri-TNI Tahun 2026
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Aturan untuk PPPK
Khusus PPPK, terdapat ketentuan tambahan:
Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayar proporsional
Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima
Besaran untuk Non-ASN:
Untuk pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, besaran gaji ke-13 dibatasi sesuai ketentuan dalam lampiran aturan.
Contohnya:
Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta
Wakil pimpinan: Rp29,6 juta
Anggota/sekretaris: Rp28,1 juta
Eselon I: Rp24,8 juta
Eselon II: Rp19,5 juta
Eselon III: Rp13,8 juta
Eselon IV: Rp10,6 juta
Sementara pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:
SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
| JUSUF KALLA Klaim Paling Berjasa Jadikan Jokowi Presiden, Jokowi Jawab Santai: Saya Orang Kampung |
|
|---|
| Tak Terduga Respon Jokowi Menanggapi Pernyataan Jusuf Kalla |
|
|---|
| REAKSI Jokowi Usai Jusuf Kalla Sebut Berjasa Jadikannya Presiden: Saya Bukan Siapa-siapa |
|
|---|
| CURHAT Pelaut Indonesia Bertemu Kapal Pertamina di Selat Hormuz, Heran Semua Kru WNA dari India |
|
|---|
| PILU Pengantin, Kotak Sumbangan Pernikahan Hilang Bersama Ratusan Amplop di Dalamnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pensiunan-PNS-2026.jpg)