Berita Viral

Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN-Polri-TNI Tahun 2026

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Editor: AbdiTumanggor
ChatGPT
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 

Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini berlaku untuk pegawai di lima sektor usaha tertentu dengan sejumlah syarat.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Aturan untuk PPPK
Khusus PPPK, terdapat ketentuan tambahan:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayar proporsional
Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima
 
Besaran untuk Non-ASN: 

Untuk pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, besaran gaji ke-13 dibatasi sesuai ketentuan dalam lampiran aturan.

Contohnya:

Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta

Wakil pimpinan: Rp29,6 juta

Anggota/sekretaris: Rp28,1 juta

Eselon I: Rp24,8 juta

Eselon II: Rp19,5 juta

Eselon III: Rp13,8 juta

Eselon IV: Rp10,6 juta

Sementara pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan:

SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved