Berita Viral
Jadi Terdakwa Dugaan Gratifikasi, Noel Ebenezer Setuju Koruptor Dihukum Mati: Saya Pendukung Prabowo
Atas hal itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menegaskan mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor.
TRIBUN-MEDAN.com - Jadi terdakwa dugaan gratifikasi, Noel Ebenezer setuju koruptor dihukum mati.
Namun hukuman mati koruptor harus adil tanpa adanya kepentingan politik.
Hal itu diungkap Noel di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: HARGA BBM Pertamax 92 Potensi Naik, Menteri Bahlil: Kalau Begini Terus, Kemungkinan Ada Penyesuaian
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 menegaskan mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor.
Ia pun mendadak menyinggung soal dukungannya kepada Prabowo.
"Kalau kepentingan untuk memberantas korupsi kita dukung 100 persen. Apalagi saya pendukung Prabowo ya, kita masih di garis perjuangan bahwa koruptor layak dihukum mati," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Areal Perkebunan Karet Sei Dadap Asahan
Namun, kata dia, hukuman mati jangan atas dasar kepentingan politik, kebohongan, atau titipan.
Kemudian, ia menyingung adanya korupsi triliun rupiah di luar sana.
"Apalagi kemarin kita lihat apa tuh MBG. Berubah jadi motor trail menunya, kacau itu," ucapnya.
Sementara itu, dalam perkara yang saat ini menjeratnya, Noel mengungkapkan alasan mengapa enggan menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Noel menyatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.
Ia menegaskan keterangannya dapat disampaikan saat pemeriksaan sebagai terdakwa nantinya.
“Pertama-tama, tidak ada hubungan dengan urusan saya. Keterangan saya nanti akan disampaikan dalam pemeriksaan terdakwa. Itu saja yang paling mungkin dijadikan fakta persidangan,” jelasnya.
Bersikeras Tak Terlibat Peras Pengusaha
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah terlibat dalam pemerasan pengurusan K3 ke pengusaha.
Ia mengatakan berdasarkan hasil sidang ke - 13, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan ada indikasi pemerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Immanuel-Ebenezer-alias-Noel-tampil-beda-mengenakan-peci-hitam.jpg)