Berita Viral
Sakit Hati Gegara Tak Dipinjami Ponsel, Pemuda di Tangerang Habisi Ibu Tirinya dengan Sadis
Sakit hati gegara tak dipinjami ponsel, pemuda di Tangerang habisi ibu tirinya dengan sadis
Setelah melakukan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku adalah anak tiri korban.
Pengejaran pun langsung dilakukan.
Hanya dalam waktu 10 jam setelah laporan diterima, pelaku NS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
"Dalam waktu 10 jam Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap pelaku di Kecamatan Priuk," jelas Wira.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korban serta alat pendukung pelariannya, yakni satu buah palu, satu bilah pisau, satu unit sepeda motor, saru unit ponsel.
Kini, NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-mayat-1.jpg)