OTT di Tebingtinggi

Update OTT di Tebingtinggi, Polda Tetapkan 2 Pejabat Dinas Kominfo Tersangka,Ada Keponakan Wali Kota

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MARKAS POLDA SUMUT - Polda Sumut menetapkan 2 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi. 

Lanjut Ghazali, proses pemanggilan dirinya ke Polda Sumut ia sambut dengan berkendara langsung ke kantor Tri Brata.

Ia pun memenuhi panggilan terkait pemeriksaan kerjasama Diskominfo Tebingtinggi dengan provider internet, dan kembali lagi pada malam harinya. 

"Saya mengendarai kendaraan sendiri. Dari Tebinginggi pukul 09.00 WIB pagi dan keluar pukul 21.00 WIB malam. Hari Rabu (15/4/2026). Kami ada tiga orang, saya, Dedi Syahputra selaku Kabid Aptika dan Krisna Marafanca sebagai bendahara terhadap provider," kata Ghazali. 

Ghazali yang menjabat Kadiskominfo Kota Tebingtinggi per November 2025 ini menyebutkan bahwa selama mengikuti pemanggilan, ia tidak bertemu siapapun. 

"Hanya menjumpai penyidik Ditkrimsus Polda Sumut terkait internet," kata Ghazali Rakaman. 

Baca juga: Daftar 4 Kapolsek Diganti Kapolres Langkat, Termasuk Kapolsek Besitang, Kabag Ops, Kasi Propam

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca juga: Harga BBM Resmi Naik Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Rp19.400, BBM Dexlite Melonjak hingga Rp24.650

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved