Berita Viral
ROY SURYO dan dr Tifa Diberi Kesempatan Minta Maaf ke Jokowi Sebelum Kasus Dilanjut ke Persidangan
Roy Suryo dan dr Tifa mendapatkan kesempatan untuk minta maaf ke Jokowi sebelum kasus digelar di persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo dan dr Tifa mendapatkan kesempatan untuk minta maaf ke Jokowi sebelum kasus digelar di persidangan.
Roy Suryo dan Dr Tifa bakal menjalani persidangan atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Sejumlah tersangka memilih tidak menempuh restorative justice (RJ) sehingga proses hukum tetap berjalan.
Para tersangka itu ialah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa lantaran menolak untuk restorative justice (RJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, penyidik menghentikan perkara terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme RJ.
Ketiganya dicabut status tersangkanya setelah berdamai dengan pelapor dan mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Atas hal tersebut, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi ketiganya.
"Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.
Baca juga: Liga Inggris Chelsea vs Man United Diprediksi Sengit, Head to Head, Prediksi Susunan Pemain
Baca juga: Lirik Lagu Karo Bayu II Dipopulerkan oleh Kristian Sitepu
Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan proses RJ bagi tersangka lainnya masih terus terbuka.
"Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan Undang-Undang," tutur Iman.
Ia menjelaskan, proses RJ masih terus terbuka walau nantinya kewenangan kasus telah dilimpahkan dari kepolisian ke jaksa sampai nanti masuk ke pro-justitia pada pembuktian di pengadilan.
“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, penegakan hukum tak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Namun harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan.
“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan. Maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” kata Budi.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” sambung eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Roy Suryo Sudah Endus Rismon Sianipar Bakal Ajukan Restorative Justice
Seperti diketahui, Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengajukan restorative justice (RJ).
Restorative justice atau keadilan restoratif, adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog dan mediasi untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, daripada sekadar menghukum.
Polda Metro Jaya pun membenarkan Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan RJ.
Sementara itu, dua tersangka lain Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengaku tak akan mundur.
Meski demikian, dia menghormati keputusan Rismon Hasiholan
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, menegaskan tidak akan mengikuti langkah Rismon dan tetap pada pendirian bahwa ijazah Jokowi yang mereka teliti palsu.
“Jawaban kami berdua, saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, kami tidak mundur 0,1 persen pun,” ujar Roy Suryo ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Roy mengungkapkan, ia sudah mencium kemungkinan adanya satu tersangka lain yang akan mengajukan restorative justice.
Meski demikian, ia memilih fokus pada perkaranya sendiri dan tetap yakin pada kesimpulan awalnya.
“Akan ada satu lagi nih tampaknya. Karena saya sudah mencium sejak hari itu. Cuma saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali dan sampai detik ini alhamdulillah, kami tidak terpengaruh," jelas Roy.
Roy menambahkan akan tetap mengikuti saran dari tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya.
Ia juga menggunakan analogi kartu untuk menjelaskan strateginya dalam menghadapi proses hukum.
“Tapi kalau dalam main kartu itu kadang-kadang Jack kalah dengan Queen, kalah dengan King, tapi yang paling menang As. Kartu As-nya masih disembunyikan. Kami pasti punya dong. Tapi tunggu saja semua tanggal mainnya,” ujar dia.
Roy menekankan, ia tidak merasa kecewa atau memiliki perasaan emosional terhadap keputusan Rismon.
Ia hanya berharap agar Rismon kembali mempertimbangkan pernyataannya yang menyebut ada perbedaan kesimpulan penelitian.
“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar diberikan hidayah oleh Allah SWT. Diberikan pencerahan dan hal yang terbaik untuk dia, dan perlindungan juga,” tutur Roy.
Permintaan Maaf Rismon
Seperti diketahui, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya setelah menemukan hasil penelitian terbaru terkait polemik ijazah Jokowi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Rismon dalam pernyataan video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada Rabu (11/3/2026).
Dalam penjelasannya, Rismon mengakui terdapat kekeliruan dalam analisis sebelumnya yang ia tuliskan dalam buku Jokowi's White Paper, sehingga menyimpulkan ijazah Jokowi palsu.
Karena mengakui atas kekeliruannya itu, Rismon yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu mengaku sudah mengajukan restorative justice (RJ) atau perdamaian melalui Polda Metro Jaya,
“Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru,” ujar Rismon.
Akui Ada Kesalahan Analisis
Rismon menjelaskan bahwa dalam buku Jokowi' s White Paper merupakan kompilasi tulisan beberapa penulis, termasuk dirinya, Roy Suryo, dan akademisi Tifauzia Tyassuma.
Menurutnya, masing-masing penulis melakukan penelitian secara independen tanpa saling bergantung satu sama lain.
"Karena independensi tersebut maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi maupun resolusi pada data yang saya uji," ujar Rismon.
"Kekeliruan tersebut sebagai peneliti harusnya secara terbuka, secara ikhlas, dan secara objektif harus saya nyatakan di sini," tambah Rismon.
Dalam evaluasi ulang yang ia lakukan selama satu hingga dua bulan terakhir, Rismon menemukan sejumlah faktor teknis yang sebelumnya tidak diperhitungkan secara lengkap dalam analisis awal.
Ia menyebut variabel seperti translasi, rotasi, resolusi gambar, serta pencahayaan dalam analisis digital dokumen ternyata memengaruhi hasil pengujian.
“Sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmiah, saya harus bersandar pada objektivitas dalam temuan ilmiah,” katanya.
Temuan Baru: Watermark dan Emboss Terbukti Ada
Rismon mengatakan pengujian ulang dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sama seperti yang ia tuliskan dalam buku, namun dengan penambahan sejumlah variabel analisis.
Melalui uji gradient analysis, overlay, overlapping, serta rekonstruksi efek pencahayaan, ia menemukan bahwa elemen penting pada dokumen—seperti watermark dan emboss—ternyata memang ada pada dokumen ijazah tersebut.
Menurutnya, beberapa elemen tersebut sebelumnya tidak terdeteksi karena pengaruh operasi geometri dan pencahayaan pada citra digital.
“Dengan melibatkan variabel tersebut semua bisa terjawab. Watermark dan emboss memang ada di dalam dokumen tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pengujian ulang itu, Rismon menyimpulkan bahwa dugaan masalah keaslian dokumen tidak lagi terbukti secara digital forensik.
Penelitian Bersifat Terbuka dan Bisa Berubah
Rismon menegaskan bahwa perubahan kesimpulan dalam penelitian adalah hal yang wajar dalam dunia ilmiah. Ia menilai penelitian harus bersifat ongoing, progresif, dan objektif, serta terbuka terhadap koreksi jika ditemukan data baru.
Ia mengaku proses evaluasi ulang tersebut bahkan membuatnya gelisah selama beberapa waktu karena hasilnya berbeda dengan kesimpulan sebelumnya.
“Sempat membuat saya tidak tidur. Tetapi kebenaran ilmiah harus kita junjung tinggi,” katanya.
Ia juga menyatakan siap mempresentasikan temuan terbarunya di forum akademik maupun penelitian agar dapat diuji secara terbuka.
Klaim Penelitian Tanpa Motif Politik
Dalam pernyataannya, Rismon menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan sejak awal murni didorong rasa ingin tahu ilmiah, bukan motif politik.
Ia juga mengatakan telah menjelaskan hal tersebut kepada penyidik di Polda Metro Jaya yang menangani perkara terkait polemik ijazah tersebut.
“Penelitian itu harus unbiased. Jika ada temuan baru, maka kita harus secara jujur menyatakan itulah yang kita temukan,” kata Rismon.
Dengan temuan terbaru tersebut, ia berharap polemik mengenai keaslian dokumen ijazah Presiden Jokowi dapat dilihat secara objektif melalui pendekatan ilmiah dan akademik.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota.com
| Hindari Selat Hormuz, Arab Saudi dan Mesir Diam-diam Bangun Koridor Baru untuk Logistik Energi |
|
|---|
| FANTASTIS, Tarif Hotel Lokasi Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy, Hotel Mewah di Dunia |
|
|---|
| AKSI Roy Suryo Cs Demo Tuntut Adili Jokowi di Gedung DPR, Andi Azwan Sebut Cari Sensasi |
|
|---|
| DIDUGA Imbas Protes Kebijakan Militer Trump di Timur Tengah, Rumah Kakak Paus Leo XIV Diteror Bom |
|
|---|
| Bripda As Suruh 3 Junior Aniaya Bripda Natanael Simanungkalit, Korban Sampai Terpelanting ke Tembok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-Bersumpah-Tidak-Pernah-Edit-Ijazah-Jokowi.jpg)