Berita Viral

KRONOLOGI Pasutri ASN Terlibat Penipuan Umrah, Yeni dan Jajat Kabur Usai Gagal Berangkatkan Jamaah

Kini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lubuklinggau dalam dugaan kasus penipuan jemaah umrah di Kota Lubuklinggau.

IST/Dokumen
PENIPUAN UMRAH - Pasangan suami istri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), owner Ummi Travel di Lubuklinggau yang terlibat penipuan umrah. Keduanya kini diberhentikan sementara. 

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman pihak terkait termasuk ada katanya mengarah dana dialihkan ke investasi lainnya.

"Kami akan ke bank untuk melakukan penelusuran, untuk menelusuri aliran dana itu," sebutnya.

Kemudian sampai sejauh ini total korban seluruhnya yang gagal berangkat umrah 20 orang dan yang sudah dimintai keterangan 6 orang dengan kerugian masing-masing antara Rp30 juta - Rp32 juta.

Diberhentikan Sementara

Usai terlibat penipuan umrah, kini Yeni dan Jajat diberhentikan sementara.

Kedua ASN hanya akan menerima 50 persen gaji.

Kini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengambil langkah tegas terhadap 2 ASN yang terlibat kasus dugaan penipuan jemaah umrah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H. Ali Sadikin mengatakan, pihaknya sedang mengajukan pemberhentian sementara terhadap kedua ASN tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak 18 April 2026, Waktunya Menata Kesehatan Fisik dan Mental

"Sedang kami ajukan untuk pemberhentian sementara status mereka sebagai ASN. Karena ini berkaitan dengan disiplin sebagai ASN dalam menjalankan tugas," kata Sekda, Kamis (16/4/2026).

Dengan adanya pengajuan tersebut lanjut Sekda, maka gaji keduanya (JA dan YN) hanya akan diberikan 50 persen.

Namun jika nantinya dalam proses di pengadilan, keduanya tidak terbukti bersalah, maka haknya akan dikembalikan sepenuhnya.

Baca juga: Menanamkan Kesadaran Sejak Dini: Imigrasi Medan Edukasi Pelajar tentang Paspor dan Bahaya TPPO

"Sebelumnya, upaya Pemkab Musi Rawas telah melakukan proses pemanggilan terhadap keduanya untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak ada," ungkap Sekda.

Bahkan masih kata Sekda, kedua oknum ASN tersebut juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) melalui unit kerja masing-masing.

Ditambahkan Sekda, terkait dengan kasus yang menyeret keduanya, maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk proses hukumnya.

"Untuk proses hukum bagi keduanya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," tegas Sekda.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved