Berita Nasional

MENTERI Haji dan Umrah Dicecar Usai Heboh Wacanakan War Ticket Naik Haji Mirip Tiket Konser

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan dicecar usai heboh wacanakan war ticket naik Haji yang mirip dengan pembelian tiket konser

Pinterest/mariachi
IBADAH HAJI- Ilustrasi umat muslim saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah. Kini tengah heboh wacana soal war ticket Haji yang diusulkan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf . 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan dicecar usai heboh wacanakan war ticket naik Haji.

Adapun Gus Irfan dicecar setelah heboh wacana tentang war ticket naik Haji yang mirip dengan pembelian tiket konser.

War ticket naik haji adalah wacana skema baru penyelenggaraan haji yang diusulkan Kemenhaj untuk mengatasi antrean panjang.

War ticket menerapkan sistem jamaah yang cepat melunasi biaya (setor penuh) bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa menunggu antrean bertahun-tahun.

Sistem ini menggunakan mekanisme first-come-first-served atau "siapa cepat, dia dapat", mirip dengan pembelian tiket konser, bertujuan mengurai antrean dan memaksimalkan kuota yang terbatas.

Baca juga: Buntut Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senapan Saat Praktik Sains, Guru IP Ditetapkan Tersangka


Namun war ticket hanya berlaku jika aa tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, di luar kuota reguler tahunan yang diberikan kepada Indonesia.

Gus Irfan mengakui wacana dan istilah war ticket berasal dari dirinya. Saat ini war ticket masih dalam tahap pembahasan internal Kemenhaj, namun belum menjadi kebijakan resmi.

“Ini yang sempat ramai ini saya akui war tiket, war tiket ini memang wacana yang sedang kita bahas di Kementerian Haji,” kata Irfan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

K.H. Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan Yusuf
K.H. Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan Yusuf (NU Online)

Gus Irfan juga secara terbuka menyatakan bertanggung jawab atas munculnya istilah 'war tiket' ke publik.

"Dan kalau kita tanya siapa yang bertanggung jawab, saya adalah orang yang pertama melontarkan istilah war tiket ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menyebut jika wacana 'war tiket' tersebut bisa dianggap terlalu dini, maka pihaknya akan menunda pembahasan lebih lanjut dan fokus pada penyelenggaraan haji yang sudah dekat.

“Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur ya akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewacanakan skema baru pemberangkatan haji.

Diharapkan skema baru ini tidak lagi memakai sistem antrean hingga panjang.

Salah satu skema yang diwacanakan adalah sistem 'war tiket' seperti pembelian tiket konser.

Baca juga: Nasib Maling Nekat Lompat ke Sumur Saat Dikejar Warga Sampai Berakhir Dievakuasi Damkar

Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan dalam Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 pada Rabu (8/4/2026).

“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” kata Gus Irfan.

Sebagai informasi, kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 (1447 H) ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Kuota ini terbagi atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.


Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI juga mengkritik wacana penerapan sistem 'war tiket' untuk skema keberangkatan ibadah haji.

Mereka menilai gagasan tersebut tidak mendesak untuk dibahas saat ini dan berpotensi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Akhirnya DPR Tanggapi Anak Wanita Usia 15 Tahun Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya Dipukuli

Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa wacana 'war tiket' tidak bisa serta-merta diterapkan, meskipun disebut hanya berlaku untuk tambahan kuota haji.

"Karena kalau yang kita baca dari pernyataan wamenhaj secara lisan maupun tertulis, beliau menyampaikan bahwa war tiket itu nanti tidak mengganggu antrean yang sudah ada, itu akan diberlakukan kepada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh Kemenhaj,” kata HNW.

Namun demikian, ia mempertanyakan apakah skema tersebut benar-benar bisa dijalankan tanpa melanggar aturan.

HNW menilai, Undang-Undang tentang Haji dan Umrah sudah mengatur secara rinci mekanisme pembagian kuota, termasuk ketika terjadi penambahan.

“Nah pertanyaannya apakah serta-merta demikian, karena UU kita sudah mengatur secara rinci bila terjadi penambahan kuota itu ada aturannya dan aturannya sangat amat jelas disebutkan dalam UU tentang haji dan umrah,” ujarnya.

HNW juga mengingatkan pelanggaran terhadap aturan pembagian kuota sebelumnya pernah menimbulkan persoalan hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Inilah yang kemarin menjadi kasus dengan pak menteri pada periode kemarin gara-gara aturan tentang pembagian kuota 92 persen dan 8 persen tidak terlaksana, jadilah kasus. Aturan yang ada sekarang masih mengatur demikian,” ujarnya.

Ia menilai, sebelum membahas 'war tiket', pemerintah harus lebih dulu memastikan perubahan regulasi, sesuatu yang menurutnya tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat.

“Artinya kita membahas dulu aturan hukumnya ini akan diubah atau tidak diubah, dan itu pasti tidak mungkin sekarang. Karena itu tidak ada urgensinya membahas tentang war tiket saat ini,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi VIII DPR RI F-Gerindra M Husni, mengungkapkan bahwa wacana tersebut justru menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk calon jemaah haji.

“Calon yang mau berangkat haji, mereka tanya apa itu war tiket,” kata Husni.

Ia menilai sistem tersebut berpotensi mengubah paradigma keberangkatan haji menjadi siapa cepat dia dapat, yang justru dapat menghilangkan harapan sebagian masyarakat.

“Ke depan orang yang hari ini dituntun untuk bisa pergi haji itu enggak ada lagi, itu sama saja kita menghilangkan mimpi orang untuk melihat Ka'bah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik percaloan jika sistem tersebut diterapkan.

“Yang kedua akan timbul ke depan calo-calo yang memegang kuota-kuota tiket ini. Tapi apakah yang berangkat itu lebih dari 21 ribu jika kita berasumsi? Tidak juga, segitu-segitu juga, jadi ini cuma mengubah istilah,” ucapnya.

Husni pun meminta pemerintah untuk fokus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

*/TRIBUN-MEDAN.COM

Artikel ini telah tayang di Bangkapos

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved