Berita Viral
NADIEM Makarim Ngaku 7 Bulan di Penjara Lebih Banyak Merenung: Walau Saya Tak Lakukan Kesalahan
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku sedih tidak bisa bertemu dengan anak-anaknya.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku sedih tidak bisa bertemu dengan anak-anaknya.
Nadiem sudah tujuh bulan tidak bertemu dengan anak-anaknya mulai dari ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang.
Perpisahan itu berlangsung imbas Nadiem Makarim tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
"Saya harus menyadari bahwa masa ini adalah masa yang sangat sulit buat saya dan keluarga saya, dipisah secara paksa dengan anak-anak itu hal yang berat," ungkap Nadiem yang mimik wajahnya tampak sedih dan bersuara parau, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, Nadiem mengaku mendapat kekuatan dan inspirasi dari mengingat penderitaan dan pengorbanan pemimpin-pemimpin Indonesia terdahulu.
"Tetapi saya melihat tokoh-tokoh di Indonesia, pemimpin-pemimpin negara kita yang sudah menderita dan mengalami pengorbanan yang jauh lebih besar daripada saya. Dan itu memberikan saya kekuatan, memberikan saya inspirasi," katanya.
Nadiem juga mengatakan, dia masih mencintai Indonesia.
Ia mengaku masih optimis akan mendapatkan keadilan dari majelis hakim atas kasus yang menjeratnya.
"Saya ini masih optimis. Saya masih mencintai negara saya. Saya percaya di ujung-ujungnya keadilan itu masih menjadi asas, dasar daripada negara Indonesia yang saya cintai. Mohon doa bagi masyarakat kepada saya untuk mendapatkan keadilan," ucap Nadiem.
Baca juga: NASIB Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari: Rekam Polwan Mandi di SPN Polda
Penyesalan Mendalam
Nadiem Makarim menyampaikan permohonan maaf atas ucapan maupun perilaku yang dinilai telah menyinggung pihak-pihak tertentu semasa menjabat sebagai Mendikbudristek.
Ia mengatakan, selama kurang lebih tujuh bulan mendekam di penjara, ia banyak merenung dan introspeksi diri.
Ia mengaku memiliki banyak sekali kekurangan dan kelemahan sebagai pemimpin muda di birokrasi, yang satu diantaranya menurut Nadiem adalah ketika dia memasukkan banyak orang profesional ke dalam Kemdikbudristek.
"Dalam 7 bulan ini, saya 7 bulan di penjara itu banyak merenung dan punya banyak waktu untuk benar-benar mengintrospeksi diri. Walaupun saya tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini, saya juga menyadari bahwa saya ini punya banyak sekali kekurangan. Punya banyak sekali kelemahan sebagai pemimpin muda di pemerintahan, dan saya ingin mengakui itu," kata Nadiem, kepada wartawan di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/4/2026).
"Bahwa saya masuk mungkin tidak selalu menghormati budaya birokrasi, saya bawa banyak sekali orang dari luar masuk ke dalam, profesional muda, yang mungkin menciptakan gesekan-gesekan," tambahnya.
Nadiem juga mengaku, semasa menjadi Menteri, dia kurang santun dalam cara penyampaian dan kurang menghormati tokoh-tokoh, baik masyarakat maupun politik.
"Dan menurut saya itulah satu hal, salah saya adalah peran saya itu tidak bisa kerja-kerja saja profesional, tetapi juga fungsi politik saya," kata Nadiem.
"Jadi sangat penting sekali bahwa saya banyak menyinggung orang-orang di masa jabatan saya. Mungkin orang itu tersinggung dan untuk itu saya ingin sekali mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada ucapan-ucapan atau perilaku saya pada saat menjadi menteri yang tidak berkenan," ucap Nadiem dengan mimik wajah menangis dan suara parau.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
| PILU Pedagang Es Diperas Anggota Ormas Rp 30 Juta Gegara Direkam Saat Kutip Uang Preman |
|
|---|
| NASIB Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari: Rekam Polwan Mandi di SPN Polda |
|
|---|
| REBUT Paksa Mobil yang Ditumpangi Prajurit TNI AL Serda M dan Istri, Dua Debt Collector Diamuk Massa |
|
|---|
| MENTERI PPPA Geram Dengan 16 Mahasiswa FH UI yang Lakukan Pelcehan ke Mahasiswi dan Dosen Wanita |
|
|---|
| KRONOLOGI Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, Seorang Senior Bripda AS Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)