Berita Viral

NASIB ASN Ditipu Rekannya Sendiri, Rugi Rp550 Juta Usai Tergiur Diimingi Proyek Pemprov

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan penyidik Polresta Mamuju ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (14/4/2026).

IST/Tribun-Sulbar.com/Suandi
ASN TIPU ASN - Tersangka penipuan IRM, yang juga merupakan ASN Pemprov Sulbar saat menuju Kantor Kejari Mamuju, Selasa (14/4/2026). IRM menawarkan kerja sama proyek di Pemprov Sulawesi Barat dengan syarat korban menyetor uang terlebih dahulu. Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp500–550 juta setelah proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib ASN ditipu rekannya sendiri.

Korban rugi Rp550 juta usai tergiur diimingi proyek Pemprov.

Setelah menunggu berbulan-bulan tak ada inisiatif pelaku untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: HUT Pemprov Ke-78, Dirayakan secara Sederhana dan Tak Ada Festival

Kini ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat itu melaporkan rekannya, IRM.

IRM menawari korban kerja sama proyek di lingkungan Pemprov Sulbar dengan syarat korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 550 juta.

Namun proyek tersebut tak kunjung ada, sementara uang telanjur disetor.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan penyidik Polresta Mamuju ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (14/4/2026).

Iming-imingi Proyek

Sebagai sesama abdi negara, korban awalnya tidak menaruh curiga saat IRM menawarkan kerja sama proyek di lingkungan Pemprov Sulbar.

"Korban adalah seorang ASN di Pemprov Sulbar. Ia tergiur dengan iming-iming proyek yang dijanjikan oleh tersangka IRM," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, dikutip dari Tribun Sulbar.

Namun, setelah uang sebesar Rp 550 juta disetorkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.

Selama berbulan-bulan korban menunggu itikad baik tersangka untuk mengembalikan dana tersebut, namun hasilnya nihil.

Baca juga: HUT Pemprov Ke-78, Dirayakan secara Sederhana dan Tak Ada Festival

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, fakta mengejutkan terungkap mengenai aliran dana hasil penipuan tersebut.

Tersangka IRM mengakui uang ratusan juta milik rekannya itu tidak digunakan untuk urusan pekerjaan atau investasi, melainkan habis untuk kepentingan sendiri.

Baca juga: SOSOK Bripda AS yang Diduga Aniaya Bripda Natanael Hingga Tewas, Sempat Komunikasi dengan Keluarga

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyampaikan bahwa uang sebesar kurang lebih Rp 550 juta tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya," tegas Iptu Herman.

Saat digiring penyidik menuju ruang tahap II di Kejaksaan Negeri Mamuju, IRM yang mengenakan hijab hitam dan baju hitam tampak tertunduk lesu.

Dengan tangan yang terikat cable tie kuning, ia terus berjalan cepat menghindari kejaran awak media sambil mendekap tas biru miliknya.

Baca juga: PENGAKUAN 16 Mahasiswa FH UI Lecehkan mahasiswi, Ternyata Sasarannya Juga Dosen Wanita, Kampus Malu

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kini, korban hanya bisa berharap pada proses hukum di Pengadilan Negeri Mamuju agar keadilan segera ditegakkan.

"Korban sangat mengharapkan perkara ini segera disidangkan, karena sejak lama menunggu pengembalian kerugian namun tersangka sama sekali tidak memiliki itikad baik," tutup Herman.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved