Berita Nasional

Fakta Baru Gus Yaqut Siapkan Uang 1 Juta Dollar AS untuk Kondisikan Pansus Haji, KPK Ungkap Asalnya

Uang senilai 1 juta dollar AS tersebut diduga disiapkan Gus Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Kompas.com
EKS MENAG DITAHAN - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

Uang senilai 1 juta dollar AS tersebut diduga disiapkan Gus Yaqut untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan atas uang tersebut.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Taufik membenarkan uang 1 juta Dollar AS itu diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.

“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus.

Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” ujar Taufik.

Sebelumnya, Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 12 Maret 2026 menyebut, Yaqut sempat berupaya memberikan uang tersebut ketika Pansus mulai dibentuk dan bersidang.

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep.

Asal Muasal Uang

Menurut KPK, uang itu dikumpulkan oleh pejabat Kementerian Agama atas arahan Gus Alex dari forum asosiasi biro perjalanan haji.

Pungutan tersebut dilakukan oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M Agus Syafi, kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Besaran pungutan tersebut sekurang-kurangnya 2.500 dollar AS per jemaah sebagai biaya tambahan agar PIHK memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI yang pernah menjadi anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, mengaku kaget mendengar adanya upaya pengkondisian tersebut.

Ia menyatakan tidak mengetahui adanya upaya itu selama proses kerja Pansus yang menyelidiki penyelenggaraan haji 2023-2024.

“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu.

Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata Marwan, 13 Maret 2026.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, selama menjalankan tugas di Pansus, dia dan anggota lain fokus mengumpulkan data, bahkan dengan mendatangi langsung Arab Saudi.

 “Kita bekerja terus. Bahkan saking seriusnya kita di Mekkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu.

Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu, itu saya kira,” kata Marwan.

Marwan menekankan Pansus Haji DPR pada akhirnya hanya menyimpulkan jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kasus tersebut dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

  “Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH.

Kalau kami lagi ditanya, ya enggak ada wewenang saya itu,” tutur Marwan.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved