Berita Viral

Jaksa Dikritik Minim Pemahaman HAM, soal Delpedro Cs Divonis Bebas Kini Jaksa Ngotot Kasasi

Masih ingat Delpedro Marhaen dkk. Terdakwa perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yang divonis bebas hakim.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/tribunvideo/tribunnews
DIVONIS BEBAS - MOmen Delpedro Marhaen Cs divonis bebas murni oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026). Terkini, Jaksa mengajukan kasasi ke MA 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat Delpedro Marhaen dkk.

Terdakwa perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yang divonis bebas hakim.

Delpedro Marhaen dkk dinyatakan tak berbukti bersalah sehingga dibebaskan.

Setelah divonis bebas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengigatkan jaksa agar tidak cari alasan kasasi.

Namun, Jaksa belakangan tetap ngotot mengajukan kasasi.

Teranyar, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menyerahkan dokumen Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Pihak kuasa hukum menilai Jaksa memiliki kapasitas pemahaman yang sangat minim dalam memandang hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.

Kritik tersebut menyusul langkah Jaksa yang bersikeras mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk.

"Dapat dilihat di sini bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki kapasitas pemahaman yang sangat minim dalam menilai atau memandang mana yang menjadi hak fundamental dan apa yang seharusnya diperjuangkan," ujar anggota tim hukum TAUD, Gema Gita Persada, di PN Jakarta Pusat.

Gema menilai, Jaksa telah salah kaprah dalam memandang tindakan ekspresi politik yang dilakukan Delpedro, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

Menurutnya, unggahan di media sosial yang dipersoalkan Jaksa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang, bukan penghasutan.

Ia pun menyayangkan sikap Jaksa yang dianggap mengabaikan preseden hukum yang sudah baik dengan mencoba membatalkan vonis bebas di tingkat pertama.

"Mereka (Jaksa) justru berupaya untuk menggagalkan atau menjadikan putusan yang baik itu menjadi tidak berlaku lagi melalui upaya hukum ini," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Nabil Hafizhurrahman dari tim hukum TAUD juga mengingatkan adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa sebuah putusan bebas tidak seharusnya dapat diajukan kasasi.

"Hukum jangan dipandang sebagai sekadar prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan itu sendiri. Putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia," kata Nabil.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Delpedro dkk dituduh melakukan penghasutan melalui media sosial yang berujung ricuh pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Namun, Majelis Hakim PN Jakpus memvonis mereka bebas murni pada Maret 2026 lalu karena tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Dasar Hukum Jaksa Ajukan Kasasi

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung beberkan dasar hukum pengajuan kasasi yang dilakukan pihaknya atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap Delpedro Cs tetap mengacu pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sehingga tetap bisa diajukan kasasi.

Lebih jauh dia menuturkan, berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaanya tetap diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

"Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Oleh sebabnya menurut Anang, upaya hukum kasasi terhadap perkara Delpedro Marhaen cs yang sebelumnya telah diputus bebas tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).

"Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," jelasnya.

Sempat Diperingatkan Menko Yusril

Mengenai hal ini sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi usai Delpedro Marhaen Cs divonis bebas.

Seperti diketahui empat aktivis HAM yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dan Admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein divonis bebas oleh hakim atas kasus dugaan penghasutan.

Terkait hal ini, Yusril menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh ke empat aktivis tersebut.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Adapun dalam ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru berbunyi 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung'. 

Sementara itu ayat (2) dalam pasal tersebut menyatakan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap;

a. Putusan bebas
b. Putusan berupa pemaafan hakim
c. Putusan berupa tindakan
d. Putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Atas dasar itu kemudian Yusril menegaskan, pemerintah pun menghormati putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Cs.

Sehingga menurutnya putusan pengadilan itu menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," tegasnya.

Delpedro dkk Divonis Bebas

Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu DelpedroMarhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak Terdapat Bukti

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan.

Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

Baca juga: DETIK-DETIK Akhir Deadline Ultimatum Trump, Iran Ajukan Gencatan Senjata dan Buka Selat Hormuz

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved