Breaking News

Berita Viral

Jaksa Dikritik Minim Pemahaman HAM, soal Delpedro Cs Divonis Bebas Kini Jaksa Ngotot Kasasi

Masih ingat Delpedro Marhaen dkk. Terdakwa perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yang divonis bebas hakim.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/tribunvideo/tribunnews
DIVONIS BEBAS - MOmen Delpedro Marhaen Cs divonis bebas murni oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026). Terkini, Jaksa mengajukan kasasi ke MA 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat Delpedro Marhaen dkk.

Terdakwa perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yang divonis bebas hakim.

Delpedro Marhaen dkk dinyatakan tak berbukti bersalah sehingga dibebaskan.

Setelah divonis bebas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengigatkan jaksa agar tidak cari alasan kasasi.

Namun, Jaksa belakangan tetap ngotot mengajukan kasasi.

Teranyar, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menyerahkan dokumen Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Pihak kuasa hukum menilai Jaksa memiliki kapasitas pemahaman yang sangat minim dalam memandang hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.

Kritik tersebut menyusul langkah Jaksa yang bersikeras mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk.

"Dapat dilihat di sini bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki kapasitas pemahaman yang sangat minim dalam menilai atau memandang mana yang menjadi hak fundamental dan apa yang seharusnya diperjuangkan," ujar anggota tim hukum TAUD, Gema Gita Persada, di PN Jakarta Pusat.

Gema menilai, Jaksa telah salah kaprah dalam memandang tindakan ekspresi politik yang dilakukan Delpedro, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

Menurutnya, unggahan di media sosial yang dipersoalkan Jaksa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang, bukan penghasutan.

Ia pun menyayangkan sikap Jaksa yang dianggap mengabaikan preseden hukum yang sudah baik dengan mencoba membatalkan vonis bebas di tingkat pertama.

"Mereka (Jaksa) justru berupaya untuk menggagalkan atau menjadikan putusan yang baik itu menjadi tidak berlaku lagi melalui upaya hukum ini," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Nabil Hafizhurrahman dari tim hukum TAUD juga mengingatkan adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa sebuah putusan bebas tidak seharusnya dapat diajukan kasasi.

"Hukum jangan dipandang sebagai sekadar prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan itu sendiri. Putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia," kata Nabil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved