Berita Viral
Bukan Peradilan Militer, Usman Hamid Desak Pelaku Penyerangan Air Keras Diadili di Peradilan Umum
Kempat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) sudah dijadikan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Empat oknum institusi TNI diamankan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Kempat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) sudah dijadikan sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum dan bukan pidana militer.
Baca juga: Liverpool Menang Telak 4-0 Atas Galatasaray Mohamed Salah dkk lolos ke Perempatfinal Liga Champions
Oleh sebabnya Usman pun mendesak agar TNI menyerahkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie diserahkan kepada pihak kepolisian agar bisa diadili di peradilan umum.
"Bagi kami, tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Andri adalah tindak pidana umum. Kalaupun mau disebut tindak pidana khusus, bukanlah tindak pidana militer, tapi tindak pidana pelanggaran berat hak asasi manusia," ujar Usman saat ditemui Tribunnews.com, Rabu (18/3/2026).
"Jadi jurisdiksinya harus ada pada peradilan umum, bukan peradilan militer." sambungnya.
Usman menjelaskan, meski ke empat pelaku ini berasal dari institusi TNI namun jenis pelanggaran yang dilakukan mereka tak berkaitan dengan unsur militer seperti pelanggaran hukum desersi, pelanggaran hukum perang, maupun pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan militer.
Sehingga menurut dia, apabila TNI tetap ngotot menangani kasus ini maka mereka telah melanggar undang-undang serta menyalahi asas-asas hukum.
"Menyalahi asas hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Yaitu Undang-Undang TNI jelas menyatakan anggota TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum," ujarnya.
Lebih jauh menurut Usman, dalam melakukan penindakan terhadap prajurit yang bermasalah, POM TNI disebutnya selalu berpedoman pada peraturan lama yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97 tentang Peradilan Militer.
Padahal semestinya TNI kata Usman seharusnya mengesampingkan peraturan lama itu sesuai asas Lex posterior derogat legi priori yakni hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.
"Jadi Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang TNI, Tap MPR bahwa TNI harus tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum adalah hukum-hukum baru yang harusnya dikedepankan ketimbang hukum lama," sebutnya.
Kemudian hal lain yang menjadi fokus Usman Hamid yakni soal TNI yang diduga telah mengenyampingkan asas hukum yang lebih tinggi dalam kasus Andrie Yunus.
Lantaran menurutnya kasus Andrie Yunus ini masuk ke dalam ranah hukum pidana umum, maka TNI kata dia telah menyalahi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kesetaraan seseorang di mata hukum.
Alhasil dijelaskan Usman, para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie ini seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian meskipun latarbelakang mereka berasal dari institusi lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-anggota-TNI-pelaku-penyiraman-Andrie-Yunus.jpg)