Berita Viral
Nasib Roy Suryo, Hakim MK Anggap Gugatan Uji Materi UU ITE tak Jelas, Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Update kelanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo dkk
TRIBUN-MEDAN.com - Update kelanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo dkk sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, satu di antara tersangka yakni, Rismon Sianipar mengajukan restorative justice dan minta maaf kepada Jokowi.
Lantas, bagaimana kelanjutan Uji Materi UU ITE yang diajukan Roy Suryo di MK?
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Roy Suryo dan sejumlah pihak tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.
Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah, Kementerian Agama Umumkan Usai Sidang
Baca juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama, Mulai Maret 2026 Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Libur Panjang
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menemukan ketidakjelasan dalam rumusan permohonan para pemohon.
Terutama pada bagian petitum yang tidak diuraikan secara jelas dalam posita atau alasan permohonan.
"Sedangkan terhadap subjek hukum lainnya yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan," ucap Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Mahkamah juga menilai petitum yang diajukan justru menunjukkan kepentingan yang sangat spesifik bagi para pemohon.
Menurut MK, jika norma yang dipersoalkan dimaknai seperti yang diinginkan pemohon, pemaknaan tersebut berpotensi berlaku secara umum.
"Selain itu tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan sejumlah norma dengan menggunakan kata juncto.
Menurut Mahkamah, rumusan tersebut tidak lazim dan sulit dipahami maksudnya.
Akibat rumusan tersebut, Mahkamah menilai sulit memahami tujuan sebenarnya dari permohonan para pemohon.
"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujarnya.
Dasar Penetapan Tersangka
Berdasarkan pertimbangan itu, MK memutuskan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dapat diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Mahkamah-Konstitusi-Suhartoyo-S.jpg)