Berita Viral

Nasib Roy Suryo, Hakim MK Anggap Gugatan Uji Materi UU ITE tak Jelas, Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Update kelanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo dkk

|
Editor: Salomo Tarigan
Youtube Mahkamah Konstitusi
HAKIM MK- Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Update kelanjutan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo dkk sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, satu di antara tersangka yakni, Rismon Sianipar mengajukan restorative justice dan minta maaf kepada Jokowi.

Lantas, bagaimana kelanjutan Uji Materi UU ITE yang diajukan Roy Suryo di MK?

ROY SURYO - Roy Suryo yang jadi tersangka kasus tudingan ijazah  palsu Joko Widodo (Jokowi).
ROY SURYO - Roy Suryo yang jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Roy Suryo dan sejumlah pihak tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah, Kementerian Agama Umumkan Usai Sidang

Baca juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama, Mulai Maret 2026 Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Libur Panjang

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menemukan ketidakjelasan dalam rumusan permohonan para pemohon.

Terutama pada bagian petitum yang tidak diuraikan secara jelas dalam posita atau alasan permohonan.

"Sedangkan terhadap subjek hukum lainnya yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan," ucap Suhartoyo dalam sidang di  MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Mahkamah juga menilai petitum yang diajukan justru menunjukkan kepentingan yang sangat spesifik bagi para pemohon. 

Menurut MK, jika norma yang dipersoalkan dimaknai seperti yang diinginkan pemohon, pemaknaan tersebut berpotensi berlaku secara umum.

"Selain itu tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan sejumlah norma dengan menggunakan kata juncto.

Menurut Mahkamah, rumusan tersebut tidak lazim dan sulit dipahami maksudnya.

Akibat rumusan tersebut, Mahkamah menilai sulit memahami tujuan sebenarnya dari permohonan para pemohon.

"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujarnya.

Dasar Penetapan Tersangka

Berdasarkan pertimbangan itu, MK memutuskan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved