Kasus Korupsi
Noel Mendadak Singgung Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Status Tersangka Sejak 2023 Belum Ditahan
Terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel berkoar menyindir Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel berkoar menyindir Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel mengingatkan kasus korupsi yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini belum ditahan.
Noel mengutarakan kritik kerasnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap menggunakan standar ganda dalam penumpasan kasus.
Hal ini disampaikan Noel selepas menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
"Kita nggak mau negara ini dipimpin oleh para... apalagi periodik sekarang ya, KPK periodik sekarang ini kan mengerikan sekali ini ya, tukang bohong," kata Noel.
Ia mengatakan KPK tidak menggunakan standar yang adil dalam penindakan kasus-kasus korupsi. Lembaga antirasuah ini menurutnya hanya mengedepankan standar yang menguntungkan mereka sendiri.
"Karena mereka punya standar bukan standar keadilan, tapi pakai standar iblis. Suka bohong, licik, liar. Jadi standar KPK hari ini bukan standar keadilan, tapi standar iblis," ungkap dia.
Tak berhenti di situ, Noel kemudian menyinggung kasus pemerasan yang menyeret Firli Bahuri yang kala itu menjabat Ketua KPK.
Noel heran Firli sudah menjadi tersangka sejak 23 November 2023 lalu, tapi tak kunjung ditahan.
Ia mengingatkan KPK yang banyak diisi oleh formasi anggota Polri agar jangan hanya fokus pada penindakan kasus kementerian/lembaga, tapi lupa membenahi masalah internal seperti dalam kasus Firli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wamen-noel-tribunmedan.jpg)