Kasus Korupsi
Dana Bansos Beras untuk Keluarga Miskin pun Disikat, KPK Jadwalkan Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo
KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Besar
- Terkait kasus korupsi ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
- Kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut berstatus tersangka
- Tiga nama diperpanjang masa pencegahan ke luar negeri: Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Kanisius Jerry Tengker
- Berdasarkan taksiran awal, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai sekitar Rp 221 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial (bansos) beras.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar resmi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan berhak menerima bansos pemerintah, seperti PKH dan BPNT.
KPM mendapatkan bantuan tunai/non-tunai berkala.
Terkait kasus korupsi ini, KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, selaku tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak dari Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat.
“Ya ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara BRT ya,” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).
Dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Meski belum merinci seluruh identitas, KPK mengonfirmasi salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo.
Budi menegaskan, penyidik tak hanya mendalami peran individu, tetapi juga menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum oleh korporasi.
“Nanti kita akan melihat, mempertebal lagi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi. Jadi kita akan melihat perbuatan korporasinya, tidak lagi individunya,” ujarnya.
KPK juga menyatakan masih mendalami praktik lancung yang terjadi di lapangan dalam penyaluran bansos beras tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)