Berita Viral
Geramnya Kapolda Gara-gara Kelakuan Anggota Brimob Aniaya Siswa SMP, Kapolri Listyo Sigit Marah
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto geram menanggapi tindakan anak buahnya yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang siswa SMP
Ringkasan Berita:Oknum Anggota Brimob Aniaya Siswa
- Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto geram menanggapi tindakan anak buahnya yang melakukan penganiayaan
- Penganiayaan oleh anggotanya Bripda Masias Siahaya menyebabkan hilangnya nyawa AT tak bisa ditolerir.
- Korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
- Anggota lain yang berada di lokasi saat kejadian saat ini diperiksa sebagai saksi proses penyidikan
- Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto geram menanggapi tindakan anak buahnya yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang siswa SMP atau madrasah tsanawiyah (MTs), AT (14) meninggal dunia.
Dadang Hartanto, mantan Kapolrestabes Medan tersebut menegaskan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya Bripda Masias Siahaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa tak bisa ditolerir.
Terlebih kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa di Tual, Maluku ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Irjen Dadang menegaskan, sejak awal dirinya telah mengarahkan agar proses hukum berjalan tegas.
Percepatan penanganan perkara ini disampaikan Irjen Dadang juga tanpa adanya tekanan dari Mabes Polri.
“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir, jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberatkan kepada kita meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” ujar Irjen Dadang kepada wartawan Minggu (22/2/2026).
Adapun anggota lain yang berada di lokasi saat kejadian saat ini diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Anggota lain menjadi saksi sementara ini masih dalam proses pemeriksaan untuk anggota yang lain,” jelasnya.
Pemeriksaan Etik, Jadi Tersangka
Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari.
"Saat ini yang berangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku," ucap Kombes Rositah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Dadang-Hartantosfsf.jpg)