Berita Viral

Sidang WNA China Kasus Tambang Ilegal, Jaksa: Terdakwa Gasak Batuan Ore Emas Pakai 50 Ton Peledak

Kini Liu Xiaodong telah duduk di kursi pesakitan dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ketapang.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
SIDANG - Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat 

Dalam dakwaan pertama, jaksa menguraikan bahwa pada sekitar Juli 2023, terdakwa Liu Xiaodong bersama sekelompok orang diduga melakukan pengusiran terhadap karyawan PT Sultan Rafli Mandiri dan kemudian menguasai lokasi pabrik perusahaan tersebut. 

Setelah menguasai area, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja, termasuk saksi Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.

Pada periode 26–31 Agustus 2023, para pekerja atas perintah terdakwa diduga merusak gembok dan membuka gudang milik perusahaan yang berisi bahan peledak resmi yang dibeli dari PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin Kepolisian Republik Indonesia.

Barang yang diambil meliputi dinamit power gel 50.000 kg, detonator elektrik 1.900 unit dan detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut kemudian dipindahkan ke area bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan penambangan emas guna memperoleh ore yang selanjutnya diproses di fasilitas pabrik.

Dalam dakwaan alternatif, terdakwa diduga menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin pihak berwenang maupun pemilik sah. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut.

Bahan peledak yang digunakan secara ilegal tersebut dipakai dalam kegiatan penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023. Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selain perkara bahan peledak, jaksa juga mendakwa bahwa pada periode November hingga Desember 2023, terdakwa menggunakan fasilitas listrik milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa izin untuk mengoperasikan kegiatan produksi emas.

Listrik disuplai melalui gardu/trafo atas nama PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang. Penggunaan listrik tanpa izin menyebabkan tagihan listrik perusahaan melonjak, antara lain Oktober 2023 senilai Rp417.795.126, November 2023 Rp471.324.495 dan Desember 2023 Rp451.737.067

Tagihan Desember 2023 sebesar Rp451.737.067 dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa. Perbuatan ini didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Jaksa menegaskan bahwa sejak Agustus hingga Desember 2023, PT Sultan Rafli Mandiri tidak dapat menjalankan kegiatan operasional karena lokasi pabrik dikuasai terdakwa. Selain kerugian material akibat penggunaan bahan peledak dan listrik tanpa izin, perusahaan juga mengalami gangguan operasional yang signifikan.

Total kerugian yang tercantum dalam dakwaan meliputi, kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar, kerugian listrik Rp451 juta dengan total kerugian senilai Rp4 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang lain dari jaksa.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved