Berita Viral

Sidang WNA China Kasus Tambang Ilegal, Jaksa: Terdakwa Gasak Batuan Ore Emas Pakai 50 Ton Peledak

Kini Liu Xiaodong telah duduk di kursi pesakitan dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ketapang.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
SIDANG - Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat 

TRIBUN-MEDAN.com - Liu Xiaodong seorang Warga Negara Asing (WNA) tersangka pencurian emas akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (19/2/2026).

Selama menjadi tersangka, Liu Xiaodong sempat mencoba melarikan diri ke Malaysia saat dilakukan penahanan rumah.

Kini Liu Xiaodong telah duduk di kursi pesakitan dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ketapang.

Jaksa Penuntut Umum terdiri Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama membacakan dakwaan, menguraikan rangkaian perbuatan terdakwa sejak pertengahan tahun 2023 hingga akhir tahun 2023 di lokasi pabrik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

"Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas," ujar Jaksa.

Dakwaan jaksa juga menyebut terdakwa Liu Xiaodong alias Liu, menggunakan bahan peledak tanpa izin dan fasilitas tambang emas PT. SRM tanpa hak yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

DITANGKAP - Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia
DITANGKAP - Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia (TRIBUN MEDAN/istimewa)

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Ketapang dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno.

Jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pemilik sah, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp3,5 miliar

"Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Jaksa.

Setelah pembacaan dakwaan, jaksa menghadirkan saksi antara lain mantan karyawan PT SRM yakni Kasmirus dan Kasius Kato yang mengungkap fakta persidangan bahwa pada saat perusahaan tambang emas PT SRM dibekukan, selama hampir tiga bulan mulai 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, terdapat operasional pertambangan ilegal yang dipimpin oleh terdakwa.

Kasmirus mengatakan bahwa ia mendengarkan suara ledakan dinamit saat malam hari. Ia menduga ledakan tersebut berasal dari dalam tanah, karena saat itu tanah turut bergetar seperti yang biasa didengar saat terjadi operasional tambang.

"Saya mendengar ledakan kayak bom sekitar tiga kali. Di samping itu saya juga dengar aktivitas pabrik, karena saya penasaran saya masuk dan melihat mereka mengangkut batuan ore (emas)," katanya.

Saksi kemudian masuk ke dalam melihat sekitar puluhan orang tak dikenal bekerja di sana mengenakan penutup kepala sebo. Padahal ia mengetahui kalau pabrik sedang dibekukan dan fasilitasnya sedang di-police line sebagai barang bukti. 

"Saat saya datangi malah dituduh sebagai mata-mata. Saya kan karyawan SRM, kenapa saat pabrik beroperasi kami tidak dipekerjakan kembali?" katanya.

Kuasai Tambang dan Usir Karyawan PT SRM

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved