Kasus Narkoba

Terungkap Identitas Bandar Narkoba Beri Imbalan 1 Miliar pada Kapolres untuk Beli Mobil lewat Ajudan

Kini, perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 tersebut diperiksa Divisi Propam Polri.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
PERWIRA TERLIBAT KASUS NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dipecat dari Polri. Sementara atasannya AKBP Didik Putra dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan masih ditangani Propam Polri. Keduanya terlibat kasus narkoba. 

Ringkasan Berita:Kapolres Terlibat Kasus Narkoba
 
  • AKBP Didik Putra dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota terlibat dalam pusaran kasus narkoba.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan AKBP Didik tengah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka kasus sabu
  • AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kini, perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 tersebut diperiksa Divisi Propam Polri.

AKBP Didik Putra sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam pusaran kasus narkoba.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Ia menyebut saat ini AKBP Didik tengah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

"Iya benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri)" kata mantan Kapolrestabes Medan tersebut saat dihubungi wartawan, Jumat (13/2/2026).

Senada dengan Johnny, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut jika AKBP Didik saat ini sudah ditarik ke Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya, kata Eko, pihaknya akan memproses dugaan pidana yang dilakukan oleh AKBP Didik jika terbukti kebenarannya.

"Iya kita tarik ke Mabes Polri. (Pelanggaran) Etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," ucap Eko.

Setelah AKP Malaungi dipecat atau PTDH, kini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota. Hal itu juga telah dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Kamis (12/2/2026).
Setelah dari jabatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro diproses di Propam Mabes Polri. Kasatresnarkoba AKP Malaungi dipecat. Keduanya terlibat kasus narkoba  (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Untuk informasi, Kasus Perwira Menengah (Pamen) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diduga terlibat kasus narkoba kembali menuai sorotan publik.

Terbaru, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka kasus sabu, pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Atas Perintah AKBP Didik

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni membeberkan pengakuan kliennya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved