Sidang Kasus Narkoba
Identitas Perwira Polda Sumut Perintahkan Aipda Erina Jual Sabu, Terbongkar di Persidangan Peran JN
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum polisi pecatan Aipda Erina Sitapura mengungkap keterlibatan perwira polisi berpangkat Ipda.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Salomo Tarigan
Ringkasan Berita:Sidang Kasus Narkoba
- Kasus narkoba dengan terdakwa oknum polisi pecatan Aipda Erina Sitapura mengungkap keterlibatan perwira polisi berpangkat Ipda.
- Perwira berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual narkoba sabu.
- Narkoba merupakan barang bukti tangkapan
- 4 orang ditangkap dalam kasus ini yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum polisi pecatan Aipda Erina Sitapura mengungkap keterlibatan perwira polisi berpangkat Ipda.
Fakta persidangan tersebut terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).
Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Erina mengaku oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual narkotika jenis sabu yang diduga hasil barang bukti tangkapan.
Perintah tersebut disampaikan Ipda JN kepada terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Binjai.
"Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean.
Lanjut Erina, JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut.
"Harganya Rp 260 juta dijual Rp 320 juta," ujar Erina.
Keuntungan Rp 60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp 15 juta.
Namun saat disoal barang bukti sabu itu darimana, Erina menjawab tidak tau.
Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.
"Perintah Pak JN jualkan," ucap terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Keempatnya masing-masing, Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Tim Satres Narkoba Polres Binjai pertama kali menangkap Gilang yang kemudian disusul dengan Abdur Rahim, Ngatimin dan Erina Sitapura.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-polisi-ilustrasi.jpg)