Berita Viral

Awal Mula Bahar Bin Smith Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Duduk Perkaranya, Disinggung soal Penahanan

Polisi mengklaim memiliki alat bukti yang cukup hingga mentersangkakan Habib Bahar Bin Smith.

Editor: Salomo Tarigan
HO/Tribunnews.com
BAHAR - Habib Bahar Bin Smith esmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang. Terungkap awal mula duduk perkara kasus dugaan penganiayaan Bahar terhadap Rida 

Ringkasan Berita:Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka
 
Duduk perkara Habib Bahar Bin Smith terlibat dugaan penganiayaan Bahar terhadap Rida, Anggota Banser
Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang
Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.
Singung penahanan, GP Ansor berharap Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.

 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengklaim memiliki alat bukti yang cukup hingga mentersangkakan Habib Bahar Bin Smith.

Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang

Terungkap awal mula duduk perkara kasus dugaan penganiayaan Bahar terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang terjadi di Tangerang, Banten.

Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh istri korban, Fitri Yulita, pada 22 September 2025.

 

 Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar Bin Smith mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Korban yang merupakan anggota Banser disebut datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah tersebut.

Saat korban mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup.

 “Di dalam ruangan tersebut terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka parah dan babak belur,” ungkap Awaludin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved