Kasus Korupsi

Kelakuan Pejabat Uang Pungli Dipakai Beli Innova Zenix,Upeti Ditampung Rekening Kerabat Diungkap KPK

Kelakuan pejabat tampung uang pungli dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA), beli mobil Toyota Innova Zenix.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
GEDUNG KPK - KPK ungkap Kelicikan Heri Sudarmanto (HS) yang kala itu menjabat  Sekretaris Jenderal Kemnaker. Uang pungli Tenaga Kerja Asing (TKA) nilainya fantastis, yakni mencapai Rp135,3 miliar. HS diduga tampung 12 miliar pakai rekening kerabatnya. Diduga, dana di antaranya dipakai untuk beli mobil 
Ringkasan Berita:Pungli Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
 
  • KPK sita satu unit mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024
  • Uang korupsi hasil pemerasan atau pungli diduga dari dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA)
  • Tampung upeti dari para agen TKA tanpa terendus PPATK, HS tidak menggunakan rekening pribadi.
  • Rekam jejak Heri menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017–2018), disinyalir membuatnya tetap ditakuti dan dipatuhi dalam birokrasi perizinan 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak kelakuan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Uang korupsi hasil pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap para agen Tenaga Kerja Asing (TKA), tenyata dibeli mobil Toyota Innova Zenix.

Mobil tersebut diduga untuk keperluan pribadi.

Kelicikan Heri Sudarmanto (HS) yang kala itu menjabat  Sekretaris Jenderal Kemnaker diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini.

KPK kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Baca juga: DPR Sorot Pengeroyokan Guru, Ditangani Polda Jambi, Siswa Ungkap Penyebab Awal Dikejar Pakai Celurit

Kali ini, tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024 milik mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker tersebut.

Gunakan Rekening Kerabat

Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap para agen Tenaga Kerja Asing (TKA), yang disamarkan melalui rekening kerabat tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Heri menggunakan taktik layering atau pelapisan dengan meminjam identitas keluarga untuk membeli aset, guna menghindari deteksi penegak hukum.

"Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Penyitaan mobil ini menyingkap modus operandi Heri Sudarmanto yang dinilai licik. 

Rekam Jejak

Meski telah pensiun, Heri diduga masih memiliki pengaruh kuat untuk mengintervensi penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga tahun 2025.

Rekam jejak Heri yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017–2018), disinyalir membuatnya tetap ditakuti dan dipatuhi dalam birokrasi perizinan tersebut.

Untuk menampung upeti dari para agen TKA tanpa terendus PPATK, HS tidak menggunakan rekening pribadi.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," terang Budi.

Pembelian Innova Zenix

Dengan temuan aliran dana ke rekening kerabat dan pembelian aset seperti Innova Zenix ini, KPK membuka peluang besar untuk menjerat Heri Sudarmanto tidak hanya dengan pasal pemerasan (Tipikor), tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian negara. 

 

Meski telah menanggalkan seragam dinas dan memasuki masa purnabakti, pengaruh Heri Sudarmanto (HS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya tidak lantas pudar. 


HS diduga masih memiliki tangan dingin yang mampu mengintervensi proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memungkinkannya terus menerima upeti dari para agen TKA hingga tahun 2025.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti anomali tersebut. 

JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)


Penyidik sedang mendalami bagaimana seorang pensiunan pejabat masih bisa memegang kendali dalam birokrasi perizinan tenaga kerja asing yang seharusnya ketat.


"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun.

 Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).


Dugaan kuat mengarah pada pelestarian pola pungutan liar yang sudah dibangun Heri Sudarmanto sejak lama. 


Rekam jejak Heri menunjukkan ia memegang posisi strategis secara berturut-turut, mulai dari Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017–2018).


KPK mencatat, relasi yang terbangun selama belasan tahun tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk memuluskan pesanan para agen TKA.


"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan tahun 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujar Budi.

 


"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," terang Budi.


Temuan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tidak hanya menjerat Heri Sudarmanto dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


KPK menegaskan tidak akan segan menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil korupsi.


Dugaan Uang Pungli Rp135,3 M


Hingga saat ini, total uang yang diduga masuk ke kantong pribadi Heri Sudarmanto mencapai setidaknya Rp12 miliar. 


Angka ini merupakan bagian dari total dugaan pungli sindikat pejabat di Kemnaker dalam kasus RPTKA yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp135,3 miliar.


Sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), KPK telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025 lalu. 


Penyidik menyita sejumlah dokumen aliran dana serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat dibeli dari hasil bisnis pengaruh tersebut.

Baca juga: JADWAL Siaran Bola Malam Ini Man United Vs Man City, Liverpool dan Chelsea Juga Main

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com 

Baca juga: Daftar 10 Atlet Bayaran Tertinggi, Cristiano Ronaldo Merajai 4,1 Triliun Setahun, Messi Nomor 3

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved