Berita Medan

Awal Mula Terungkapnya Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Johor, Ada Peran Bidan dan Driver Online

Polrestabes Medan menggagalkan sindikat perdagangan bayi, di kawasan Kecamatan Medan Johor

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KAPOLRESTABES MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak 

Ringkasan Berita:Sindikat Perdagangan Bayi di Medan
 
  • Polrestabes Medan berhasil menggagalkan sindikat perdagangan bayi di Medan Johor
  • 9 Orang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka
  • Seluruh tersangka memiliki peranan berbeda mulai dari penyedia jasa hingga orangtua bayi.
  • Seorang wanita berinisial HD diduga jadi pelaku utama karena berperan sebagai perantara

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil menggagalkan sindikat perdagangan bayi, di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dalam kasus yang terungkap pada pertengahan Desember 2025 lalu, hingga saat ini sudah ada sembilan orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (memegang mic), memaparkan pengungkapan kasus perdagangan bayi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (15/1/2026). Dalam kasus ini, pelaku utama bermodus menawarkan adopsi bayi kepada targetnya.
SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (memegang mic), memaparkan pengungkapan kasus perdagangan bayi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (15/1/2026). Dalam kasus ini, pelaku utama bermodus menawarkan adopsi bayi kepada targetnya. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

Diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam kasus ini seluruh tersangka memiliki peranan berbeda mulai dari penyedia jasa hingga orangtua bayi.

 

Dikatakan Calvijn, dalam kasus ini dari sembilan orang yang diamankan satu di antaranya

seorang wanita berinisial HD diduga jadi pelaku utama karena berperan sebagai perantara. 

"Jadi HD ini yang memiliki niatan awal dalam kasus ini dengan modus adopsi.

Tapi kalau adopsi kan jelas, ini ada imbalan sejumlah uang dan ada kriteria yang bisa diterima sesuai dengan permintaan pemesan," ujar Calvijn. 

Selain HD, Polrestabes Medan juga telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya.

Berikut identitas dan peranan dari kedelapan pelaku. 

HT yang merupakan seorang wanita berusia 24 tahun, diketahui merupakan asisten dari HD.

Dalam kasus ini, HT bertindak sebagai orang yang dipercaya oleh HD untuk menampung ibu calon bayi di kontrakan yang telah disiapkan. 

J, seorang pria berusia 47 tahun seorang sopir driver online yang dalam kasus ini diminta oleh HD untuk menemaninya menjemput dan mengantar bayi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved