Kasus Korupsi

Nasib Bos Maktour Travel Fuad Hasan Setelah Eks Menang Gus Yaqut dan Staf Jadi Tersangka

Tersiar kabar keraguan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status pemilik Maktour Travel.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
GEDUNG KPK - KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 

Ringkasan Berita:Update Kasus Korupsi Kuota Haji
 
  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sudah bertatus sebagai tersangka
  • Nasib pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
  • Potensi kerugian negara fantastis mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini.
  • KPK jawab terkait dua pimpinan KPK dikabarkan ragu untuk menyematkan status tersangka kepada Fuad Hasan 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Potensi kerugian negara fantastis mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini.

Bagaimana nasib pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur?

Sempat tersiar kabar keraguan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status pemilik Maktour Travel.

Maktour Travel adalah penyedia layanan perjalanan haji dan umrah yang berbasis di Jakarta dengan pengalaman lebih dari 40 tahun.

DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Warta Kota/Istimewa)

Isu yang beredar menyebutkan bahwa dalam gelar perkara (ekspose) sebelumnya, sejatinya terdapat tiga calon tersangka. 

Namun, dua pimpinan KPK dikabarkan ragu untuk menyematkan status tersangka kepada Fuad Hasan Masyhur.

Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka murni didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan keraguan subjektif pimpinan.

"Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Jadi dari pihak-pihak yang dipaparkan terkait dengan perbuatan melawan hukumnya, kemudian dalam suatu ekspose disimpulkan pihak mana yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Eke Menag Gus Yaqut
EKS MENTERI AGAMA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut Gus Yaqut (kompas tv)

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose saat itu, bukti permulaan yang cukup baru terpenuhi untuk dua orang dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Kendati demikian, Budi memastikan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. 

KPK masih terus mendalami peran pihak swasta dalam inisiatif diskresi pembagian kuota haji yang melanggar aturan tersebut.

"Kemarin penyidik masih mendalami, masih menyisir keterangan dari pihak lainnya untuk menerangkan apakah diskresi ini juga ada inisiatif dari bawah. Bagaimana peran para pihak tersebut dalam proses diskresi masih akan terus dikuatkan bukti-buktinya," jelas Budi.

Tepis Adanya Beking Politik

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membantah dugaan bahwa belum dijeratnya Fuad Hasan Masyhur disebabkan adanya perlindungan atau kedekatan politik dengan pemerintah saat ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved