Kasus Korupsi

Babak Baru Korupsi PT Inalum Joko Sutrisno Ditahan, Jumlah Tersangka Penjualan Aluminium Bertambah

Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT INALUM tahun 2018-2024 bertambah.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
DITAHAN - Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024, Selasa (13/1/2026). 

Ringkasan Berita:Korupsi Penjualan Aluminium
 
  • Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
  • Tersangka diduga secara bersama sama bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.
  • PT Inalum produsen aluminium terbesar di Indonesia.
  • Tersangka mengubah skema pembayaran pembelian aluminium dengan jarak waktu yang kemudian merugikan PT Inalum

 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT INALUM tahun 2018-2024 bertambah.

INALUM (PT Indonesia Asahan Aluminium) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen aluminium terbesar di Indonesia.

Inalum beroperasi sebagai holding industri pertambangan (MIND ID), bergerak di bidang peleburan aluminium primer, serta memiliki tujuan besar untuk mewujudkan kemandirian dan hilirisasi industri aluminium nasional.

Perusahaan ini menghasilkan produk seperti aluminium billet dan ingot untuk berbagai kebutuhan industri dan konstruksi, sekaligus berfokus pada keberlanjutan lingkungan. 
 

Status BUMN, bagian dari Holding Industri Pertambangan (MIND ID).

Inalum merupakan Produsen aluminium primer, satu-satunya di Indonesia.

Inalum Berpusat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan pabrik peleburan di Kuala Tanjung. 

Tersangka Joko Sutisno Ditahan

Terkini dalam kasus penjualan aluminium, Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Seksi Pidsus Kejatisu, Arief Kadarman, Selasa (13/1/2026).

Arief mengatakan, tersangka diduga secara bersama sama bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Caranya dengan mengubah skema pembayaran pembelian aluminium dengan jarak waktu yang kemudian merugikan PT Inalum

"Tersangka telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari," ucapnya.

Tersangka Joko Sutrisno dalam hal ini sebagai Dirut PT PASU, dinyatakan terlihat dalam perubahan pembayaran yang merugikan Inalum.

Kerugian Capai Rp 133 Miliar

Menurut Kejatisu, kerugian yang dialami oleh PT Inalum mencapai Rp 133 milliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved