Kalender 2026

Daftar Tanggal Merah, Libur Idul Fitri 2026, 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026. Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Editor: Salomo Tarigan
istimewa Kementerian Agama/FB Kabupaten Buleleng
KALENDER 2026 - Kalender 2026 berisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 

Ringkasan Berita:Kalender: Hari Libur dan Cuti Bersama 2026
 
  • Daftar lengkap tanggal merah atau Libur Nasional
  • Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB
  • Pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.
  • Sesuai SKB tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026.

Termasuk di antaranya ada 8 hari cuti bersama

Berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026.

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.

 

Baca juga: PSMS Medan vs Adhyaksa FC Tantangan Berat Pelatih Baru Eko Purdjianto

 Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Baca juga: Dikukuhkan Pimpin PDIP Sumut 2025-2030, Rapidin Pertegas PDIP Tetap Jadi Rumah Politik Rakyat Kecil


Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Polda Sumut Jadi Sorotan, Kompol Ramli Sembiring Sempat Ditahan Menghilang, Pemerasan Kepsek 4,7 M

Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026

Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:

 

Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved