Berita Viral

Nasib Dokter Richard Lee Diperiksa hingga Tengah Malam di Polda,Tapi Pemeriksaan Terpaksa Dihentikan

Dokter Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan

|
Editor: Salomo Tarigan
Instagram @dr.richard_lee
RICHARD LEE- Dokter Richard Lee. dr Richard kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Kamis (8/1/2026) dini hari. 

 

TRIBUN-MEDAN.com -  Dokter Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Kamis (8/1/2026) dini hari.

Namun pemeriksaan dihentikan sementara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

 Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak berhasil bongkar pabrik pencetak uang palsu dan sindikatnya di Sulawesi Selatan. (Tribun Medan/Ho)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak (foto saat jabat Kapolres Gowa  Sulselpangkat AKBP  (Tribun Medan/Ho) (Tribun Medan)

Reonald menuturkan bahwa tersangka RL diperiksa mulai pukul 14.00 WIB berlanjut istrahat pukul 18.00 WIB.

Proses penyidikan kembali berlanjut pukul 19.00 WIB namun pada pukul 22.00 WIB dihentikan.

"Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan dan dihentikan di situ (pertanyaan ke-73) karena pada pukul 22.00 saudara RL merasa kurang enak badan," tutur Kombes Reonald.

Pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta kepada penyidik untuk menghentikan pemeriksaan.

"Keputusan dari penyidik, pada Kamis (8/1/2026) pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan," imbuhnya.

Kombes Reonald menambahkan nantinya penyidik yang akan menetapkan tanggal pemeriksaan lanjutan.

Richard Lee diperiksa soal kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. 

Dia hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz.

Richard Lee tiba Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) sejak pukul 12.58 WIB.

Duduk Pekara 

Dokter Richard Lee ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. 

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz melalui kuasa hukumya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved