Berita Viral

Berita Terkini Dokter Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik l

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/Wartakota/Arie Puji
RICHARD LEE TERSANGKA - Potret okter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan Richard Lee terkait laporan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan 

Ringkasan Berita:Jadwal Pemeriksaan dr Richard Lee
 
  • Penetapan tersangka dr Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
  • Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu (7/1/2026).
  • Pemeriksaan Richard Lee terkait laporan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz
  • Richard Lee meyakini kebenaran akan terungkap

 

TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu (7/1/2026).

Kedatangan dr Richard Lee ditunggu penyidik setelah Lee menyandang status sebagai tersangka,

Pemeriksaan Richard Lee terkait laporan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Laporan ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Richard Lee akan diperiksa sebagai tersangka.

Belum dapat dipastikan apakah Richard Lee akan memenuhi panggilan penyidik.

"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Richard Lee.

Dia juga meyakini kebenaran akan terungkap.

"Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi cukup dengan proses yang benar," tukasnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. 

Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.

"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved