Banjir dan Longsor di Sumut
Kapolri Listyo Sigit Ungkap Calon Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Batang Toru
Babak baru penyelidikan kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara.
Ringkasan Berita:Kasus Temuan Kayu Gelondongan
- Penyelidikan kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara.
- Sebelumnya mencuat tudingan pembalakan liar yang memperparah banjir dan longsor.
- Sejumlah perusahaan dituding marambah hutan secara ilegal.
- Kayu gelondongan beberapa di antaranya ada potongan gergaji hingga dicabut dengan alat berat.
- Tim gabungan Polri sudah mengantongi calon tersangka terkait kasus pembalakan liar.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru penyelidikan kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara.
Di antaranya, temuan kayu gelondongan di Garoga, Batangtoru.
Sebelumnya mencuat tudingan pembalakan liar yang memperparah banjir dan longsor.
Sejumlah perusahaan dituding marambah hutan secara ilegal.
Teranyar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tim gabungan sudah mengantongi calon tersangka terkait kasus pembalakan liar.
Saat ini, kata Sigit, status kasusnya pun sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan. Kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar," kata Sigit di Aceh, Kamis (11/12/2025).
Meski begitu, ia belum merinci soal siapa sosok tersangka dalam kasus tersebut apakah perorangan atau perusahaan.
Ia hanya menyebut Polri dan Kemenhut terus berupaya untuk mengungkap soal munculnya kayu gelondongan beberapa di antaranya ada potongan gergaji hingga dicabut dengan alat berat.
"Sesuai dengan apa yang menjadi arahan Pak Presiden, kemarin Menhut juga datang. Kita bentuk satgas di Tapanuli. Tim semua saya minta bekerja dan segera di publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi," tuturnya.
"Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menaikkan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
"Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-mau-diganti.jpg)