Banjir dan Longsor di Sumatera

Respons Bupati Mirwan MS Akhirnya Dicopot dari Jabatannya, Mendagri Tugaskan Bupati Magang

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dicopot dari jabatanya sebagai Katua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.

Editor: Salomo Tarigan
HO/IST/Tangkapan Layar YouTube ABC News/Instagram
BANJIR ACEH - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS (kiri) saat umbrah di tahan suci. Bupati akhirnya dicopot dari jabatannya, sementara ditempatkan megang. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dicopot dari jabatanya sementara.

 Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan agar mendagri memproses pencopotan Mirwan MS.

Sang bupati jadi sorotan karena pergi umrah bersama istrinya saat Aceh dilanda banjir dan longsor hebat.

BUPATI UMRAH - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terlihat saat ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, awal Desember 2025. Foto diambil saat ia berada di area Masjidil Haram bersama jemaah lainnya.
BUPATI UMRAH - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terlihat saat ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, awal Desember 2025. Foto diambil saat ia berada di area Masjidil Haram bersama jemaah lainnya. (@falconpictures_/HO/IST/Tangkapan Layar YouTube ABC News/Instagram)

Terkini  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS pemberhentian selama tiga bulan.

 Mirwan MS menyampaikan bahwa menerima dengan lapang dada.

“Kita terima dengan lapang dada keputusan Mendagri,” kata Mirwan MS dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Mirwan menegaskan komitmennya tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum serta mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlaku. 

Keputusan ini, kata Mirwan dijadikan sebagai iktibar, pelajaran berharga memperbaiki diri, memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.

BANJIR ACEH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kanan) menyatakan, tak memberi izin Bupati Aceh Selatan, Mirwan (kiri) untuk berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor.
BANJIR ACEH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kanan) menyatakan, tak memberi izin Bupati Aceh Selatan, Mirwan (kiri) untuk berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor. (HO/IST/Tangkapan Layar YouTube ABC News/Instagram)

Bupati Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, masyarakat Aceh, dan khususnya masyarakat Aceh Selatan atas kegaduhan serta pemberitaan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. 

"Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan," ungkap Mirwan.

Mirwan mengajak seluruh pihak baik tokoh masyarakat, para ulama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Aceh Selatan untuk senantiasa menjaga suasana damai, saling mendukung, dan bersama-sama membantu percepatan penanganan bencana, baik di Aceh Selatan maupun di seluruh wilayah Aceh. 

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pemangku kepentingan mengedepankan kepentingan daerah di atas segalanya.

"Dengan kebersamaan, ketenangan, dan persatuan, pembangunan Aceh Selatan dapat terus dipercepat demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Bupati Disuruh Magang

BUPATI UMRAH - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terlihat saat ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, awal Desember 2025. Foto diambil saat ia berada di area Masjidil Haram bersama jemaah lainnya.
BUPATI UMRAH - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terlihat saat ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, awal Desember 2025. Foto diambil saat ia berada di area Masjidil Haram bersama jemaah lainnya. (@falconpictures_/HO/IST/Tangkapan Layar YouTube ABC News/Instagram)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bupati Aceh Selatan akan ditempatkan magang di beberapa unit kerja Kementerian Dalam Negeri.

Termasuk, Ditjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) yang membawahi Satpol PP dan pemadam kebakaran (Damkar).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved